Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Solusi Sampah Dalam Suasana Perang Asimetris

11 September 2021   19:11 Diperbarui: 11 September 2021   21:49 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penjajahan gaya baru dalam tata kelola sampah Indonesia. Sumber: Dok. Pribadi

Kenapa demikian? Fakta membuktikan bahwa begitu susahnya para elit pemangku kepentingan, baik itu dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) maupun dari pengusaha, perguruan tinggi ataupun lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk melakukan perubahan kearah yang positif dalam mengikuti amanat perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

Bisnis To People 

Solusi pengelolaan sampah seakan dipaksakan mengikuti arah keinginan pengusaha (corporate) dengan kemampuan dan keegoannya yang mampu menaklukkan oknum birokrasi yang berkuasa. Sehingga kelihatan arah yang semakin rawan menuju demokrasi corporate. Arah semakin menunjukkan kondisi dimana pengusaha lebih dan/atau akan berusaha menguasai rakyat sebagai konsumennya (Bisnis to People).

Kondisi B to P pada produk consumer goods atau barang konsumsi termasuk sektor pangan, ini semua bila tidak diatasi dengan baik, akan terjadi pergeseran ke produk lain. Tentu akan mempengaruhi pengelolaan sampah, yang ahirnya tidak akan pernah selesai, malah bisa menimbulkan instabilitas keamanan. Tidak tertutup kemungkinan terjadinya perang saudara antar rakyat, pengusaha yang masing-masing mempertahankan ego atas dua kekuatan besar tersebut.

Penulis mencoba memberi dua contoh kasus B to P yang merugikan rakyat dan bisa menjadi pemicu permasalahan dikemudian hari bila tidak jernih dan bijak menyikapinya adalah pelaksanaan kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Berbayar (KPTG) yang sudah berlangsung sejak tahun 2016. 

Menyusul pelaksanaan Extanded Producer Responsibility (EPR) dengan terbitnya secara prematur  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mengatur pengurangan sampah oleh produsen dari 2020-2029. Jelas Permen LHK P. 75/2019 ini sangat prematur karena tidak didahului oleh Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana amanat Pasal 16 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca Juga: Memahami Circular Economi Sampah

Tidak Ada Sistem Tata Kelola Sampah 

Karena tidak adanya sistem, seakan kondisi ini memang diarahkan pada sebuah ketidakstabilan penanganan solusi demi pemenuhan keinginan semu para oknum pengusaha yang haus materi dengan dukungan oknum birokrasi tentunya. Sektor sampah ini sangat terkait dengan produk industri. Satu sama lainnya memerlukan penanganan yang komprehensif dan solutif. Antara produk dan sampah saling mempengaruhi dalam memberikan solusinya.

Sementara kondisi legislatif (DPR/D) dan yudikatif (penegak hukum) serta media atau jurnalistik sebagai pilar demokrasi sepertinya kaku menghadapi situasi tersebut. Seharusnya DPR/D mengambil sikap tegas khususnya dalam masalah sampah yang sudah terang benderang tergeletak di depan mata yang nyata tidak mampu diselesaikan oleh eksekutif, tentu ada masalah yang menyebabkannya  sehingga nampak tanpa solusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun