Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memahami Proses Circular Ekonomi Sampah

7 Oktober 2020   20:05 Diperbarui: 6 November 2022   12:33 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemulung sampah di TPA Piyungan Bantul DI Yogyakarta. Sumber: DokPri. 

Produsen sampah jangan dipaksa dan dibiarkan berbuat sendiri pada sistem yang keliru yang tidak melembaga dalam mengelola sampah dan sisa produk berkemasan yang sifatnya konvensional (pribadi atau kelompok secara parsial), karena ahirnya akan stagnan dan tidak mampu menjalankan fungsi 3R berbasis circular ekonomi di masyarakat secara masif sesuai regulasi sampah. Karena mereka bekerja tanpa usaha berjejaring dan berjenjang yang kolaboratif dengan produk di luar produksi mereka.

Mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa kenapa ekonomi melingkar atau biasa disebut circular ekonomi dalam konteks pengelolaan sampah menjadi susah terwujud di Indonesia? 

Padahal hampir setiap forum, hal circular ekonomi tidak luput dari pembahasan dari stakeholder sampah dari berbagai komunitas serta dari unsur pemerintah. 

Tidak pernah tuntas membahas proses sesuai alur regulasi sampah. Siapa yang salah? Penguasa atau regulator, pengusaha, eksekutor pengelola sampah atau salah masyarakat sebagai kelompok yang mudah disoroti. Atau memang pemahaman sedangkal itukah, siapa yang harus bertanggung jawab?

Jangan sampai penguasa sendiri sesat jalan atau ada unsur "kesengajaan" tersesat untuk sebuah kepentingan dibalik bau menyengatnya sampah yang harum. Karena menganggap tidak ada yang berani mengoreksi, atau memang begitulah seadanya. 

Menurut pantauan penulis, baik sebagai penggiat maupun pemerhati regulasi sampah di Indonesia. Semua disebabkan tidak adanya kekuatan -kerja sama- kolektif pada pemangku kepentingan (stakeholder) di tataran lokal, regional dan nasional yang berusaha diwujudkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Padahal dalam regulasi persampahan sudah diatur sedemikian rupa hak dan kewajiban para pihak. Kurang apa lagi regulasi sampah kita?

Baca Juga: Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

Ilustrasi: Penulis bersama pemulung sampah cilik di TPA Kopi Luhur Kabupaten Cirebon Jawa Barat (5/7/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Ilustrasi: Penulis bersama pemulung sampah cilik di TPA Kopi Luhur Kabupaten Cirebon Jawa Barat (5/7/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Sebenarnya modal dasar untuk sebuah penciptaan atau membangun kekuatan kolektif -kolaboratif ekologi dan ekonomi- itu sudah ada dan sangat elegan, yaitu telah diterbitkannya pedoman dasar melalui Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2016 dan setahun kemudian di follow up dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2017 antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop/UKM).

MoU dan PKS antara KLHK-KEMENKOP tersebut sangat tepat dan signifikan adanya, sebuah tindakan cerdas dan membumi lintas kementerian terkait dalam mempersiapkan dan sebuah bukti nyata untuk bertanggung jawab bagi perbaikan atau inovasi dalam tata kelola sampah -- waste management yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Sangat strategis kehadiran PKS KLHK-Kemenkop dalam rangka menata sistem pengelolaan sampah Indonesia. Dimana sampah memang harus dikelola dengan berpedoman pada fungsi ekologi yang diperankan oleh KLHK dan fungsi ekonomi yang diperankan oleh Kemenkop/UKM. Tinggal kementerian dan lembaga lain menyesuaikan diri dengan tupoksinya untuk sempurnanya setiap program pengelolaan sampah.

Baik Kemenkop/UKM maupun KLHK harus bersama dan bergandengan tangan yang harmonis, kedua kementerian ini harus seiring sejalan mengawal dalam keseimbangan pikir dan gerak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun