Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi Harus Gandeng Tokoh Agama Mengatasi Covid-19

19 Mei 2020   03:15 Diperbarui: 19 Mei 2020   03:18 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Sumber: FB Presiden Joko Widodo | https://www.facebook.com/390581294464059/posts/1506258889562955/

Pemerintah Indonesia tidak semudah yang dibayangkan untuk memutuskan bahwa "Indonesia Bebas Corona". Tolak ukurnya tidak ada, karena si Corona belum ditemukan sampai sekarang. Maka harus ada skenario khusus non medis/fisik.

Membaca laman Facebook Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa hingga saat ini pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan pelonggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sekaligus juga sebaiknya Presiden Jokowi tidak mengabulkan lagi permintaan daerah kab/kota serta provinsi untuk penerapan PSBB. Percuma saja, faktanya tidak ada perubahan atas aktifitas masyarakat di luar rumah. Semua skenario solusi pandemi Covid-19 harus dirubah. 

Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih tetap berfokus pada upaya pengendalian Covid-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik. Karena itulah, Presiden Jokowi memberi instruksi kepada Kapolri yang dibantu oleh Panglima TNI, untuk memastikan upaya tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

Aturan larangan mudik diberlakukan dengan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (24/4)

Pemerintah sedang melakukan kajian mengenai skenario beberapa tahap yang nantinya akan diputuskan apabila telah ditentukan periode terbaik bagi masyarakat untuk kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19. Penentuan tersebut tentunya harus didasari pada data-data dan fakta di lapangan.

Indonesia ? The New Normal

Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2020 telah umumkan bahwa pandemi Covid-19 masuk di Indonesia, lalu mulai saat itu semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.

Kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut The New Normal.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun