Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia Darurat Sampah, Birokrasi dan Asosiasi Abaikan Regulasi

15 Mei 2020   08:31 Diperbarui: 15 Mei 2020   08:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah TPS Lapas Kota Jambi oleh GiF, akibat tidak terlaksananya Pasal 13 dan 45 UU. persampahan (2/5/2019). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Indonesia sebenarnya harus menerapkan pola Sentralisasi-Desentralisasi. Regulasi sampah Indonesia mengamanatkan circular economy seperti di luar negeri tersebut. Artinya sekitar 80% sampah di kelola di TPS, sisa residunya 20% dibawa ke TPA Landfil. 

Tantangannya saja, bila pola circular economy ini dijalankan, kemungkinan besar oknum birokrasi tidak terlalu menikmati fulus (koruptif) dari pengelolaan sampah ini. Ini alasan klize yang terjadi. 

Artinya bisa dipastikan oknum birokrasi lebih senang monopoli karena ada angkutan sampah ke TPA, ada biaya angkut dan biaya pengelolaan sampah dan setoran pengusaha yang ada di TPA yang mudah dipermainkan.

Pemerintah Harus Merubah Paradigma 

Intinya birokrasi harus lebih dahulu memberi contoh (panutan) dengan merubah paradigma kelola sampah. Terlebih penting menegakkan regulasi persampahan yang ada. Jalankan Pasal 13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.

Pedomani Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Termasuk turunan regulasi itu sendiri sampai pada Jakstrada. 

Yakin Indonesia akan bebas sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah cara konvensional tanpa regulasi. Sampah Indonesia sangat berpontensi menciptakan lapangan kerja dan mengangkat naik kelas usaha sektor riel. 

Alasannya......

Regulasi sampah Indonesia sudah sangat bagus, bila dijalankan dengan baik maka pengelolaan sampah Indonesia akan lebih baik daripada yang ada di luar negeri.

Mari bersama gugah kesadaran oknum penguasa dan asosiasi, agar menjalankan regulasi dengan benar dan massif. Karena bila hal ini dibiarkan, korupsi pengelolaan sampah akan semakin menggila.

Indonesia akan menjadi TPA, penampung dan penikmat sampah terbesar di dunia. Ini akibat oknum birokrat yang diduga ada sengaja "menyimpang" dari perundang-undangan (sampah) yang ada di republik ini, untuk melanggengkan monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun