Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

18 April 2020   14:35 Diperbarui: 18 April 2020   14:39 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Survey sampah laut oleh GiF di Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (3/20). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Seharusnya ketiga permen ini bersatu padu untuk menjalankan sebuah sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi UUPS.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Akal Bulus Mempermainkan Regulasi

Selain masalah tersebut diatas, perlu diketahui pula, bahwa pencabutan Permendagri 33/2010 tersebut, diduga keras ada konspirasi antara oknum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri. Jahat benar kalau kondisi ini benar terjadi.

Kenapa ?

Sebelum pencabutan permendagri, terbit kebijakan Menteri LHK atas Penjualan Kantong Plastik Berbayar (KPB), dimana saat itu penulis menolak keras kebijakan tersebut karena sama saja mengambil uang rakyat dengan cara memperdagangkan regulasi, atau bisa disebut merampok uang rakyat melalui toko ritel dan pasar modern lainnya.

Setelah Permendagri 33/2010 dicabut, beredar draf revisi Permen LH 13/2012 oleh KLHK, dimana substansi revisi tersebut ingin memberi ruang atau alas hak Bank Sampah Induk (BSI), sebagai lembaga bisnis pengelola bank sampah. BSI ini banyak berdiri atas kongkalikong oknum pejabat dan pengusaha daerah, banyak bancakan korupsi terjadi pada ranah tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Mengevaluasi Kebijakan Sampah Plastik

Sungguh ambisius KLHK mengatur permainan kotor dalam pengelolaan sampah. Bersamaan hal tersebut pula Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar, pada tanggal 14 Juli 2016 membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional  (DP3TN), SK No. SK. 536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016.

Sebuah strategi strong powermax diciptakan oleh KLHK, DP3TN dipimpin oleh Mantan Menteri LH Nabiel Makarim, Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Gotong Royong yang cukup hebat dan berpengalaman.

Tapi kasian Pak Nabiel dan lainnya yang masih jujur di DP3N, sepertinya tidak paham masalah yang terjadi dan tujuan beberapa oknum yang  konsfirasi di dalam DP3N. Maka tidak bisa berbuat banyak melawan laju perjuangan Green Indonesia Foundation (GiF) yang tetap eksis dan konsisten mengawal regulasi sampah sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun