Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Negara Maju dalam Kabinet Indonesia Maju, Siapa Takut?

3 Maret 2020   01:55 Diperbarui: 3 Maret 2020   11:38 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca Juga:
RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang Gara-gara Donald Trump "Ngambek"
AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah

Masalah Sampah Pasca Negara Maju dan Omnibus Law RUUCK

Bagaimana nasib pengelolaan sampah selanjutnya pasca Indonesia sebagai negara maju dan pemberlakuan omnibus law CK, secara makro penulis prediksi akan terjadi sebagai berikut:

1. Secara umum Indonesia harus membangun masif dan sekaligus menguatkan usaha kecil menengah dan koperasi (PR bagi semua komponen).

2. Melalui Omnibus Law CK, Koperasi dan  BUMDesa akan dan/atau pasti bertransformasi ke lebih baik lagi.

3. Bila KLHK sebagai leading sector persampahan masih terus membiarkan kondisi carut-marut. Maka "kemungkinan besar" Kemenkop/UKM akan sikat habis urusan sampah sebagai sumber daya untuk meningkatkan UKMK dengan dasar atau motivasi penciptaan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Nah potensi besar ada pada sampah sebagai sumber daya sosial dan ekonomi.


4. KLHK siap-siaplah ketinggalan kereta oleh kementerian lain.

5. Kemungkinan nomenklatur atau kelembagaan bank sampah dalam regulasi nasional dan lokal (provinsi dan kab/kota akan hilang atau berubah (langsung atau tidak langsung)

Ingat salah satu tujuan utama Omnibus Law CK itu adalah menghapus ego sektoral. Bukan Cuma manusia yang akan dimitrakan tapi antar regulasi yang akan bermitra secara tertulis dalam satu jilid buku bernama UU. Cipta Kerja.... Maka tidak usah alergi dengan UUCK ini. Luar Negeri sudah puluhan tahun jalankan omnibus tersebut.

Kenapa Donald Trump cepat-cepat menghapus Indonesia pada kategori negara berkembang ke negara maju. Karena Amerika Serikat membaca keinginan atau pemikiran Presiden Jokowi yang sangat luas dan kuat untuk menjadikan Indonesia Maju dengan menata regulasinya melalui konsep omnibus law.

Maka wajarlah kalau Amerika Serikat sedikit ketakutan membaca arah pemikiran Presiden Jokowi. Sepertinya Amerika Serikat sudah prediksi arah kekuatan ekonomi Indonesia bila sudah menerapkan omnibus law Cipta Kerja. Jadi sesungguhnya Indonesia sendiri yang memulai sebagai negara maju dengan terbentuknya kabinet Jokowi-Ma'ruf yang diberi nama Indonesia Maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun