Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Ini Penyebab Indonesia Darurat Sampah

1 Januari 2020   00:03 Diperbarui: 1 Januari 2020   00:44 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di TPA Tamangapa Kota Makassar. Sumber: Dokpri

Apa Substansi Regulasi Sampah ?

UUPS memerintahkan dengan tegas atau "wajib" mengelola sampah di kawasan timbulannya atau keharusan mengelola sampah di rumah tangga atau sejenis rumah tangga. Perintah wajib itu tertuang pada Pasal 45 UUPS. 

Jadi sampah bukan lagi dibawa ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). Hanya sekitar 20% sampah dibawa ke TPA berupa residu dari sisa pengelolaan di sumbernya.

Paling penting harus dikerjakan oleh pemerintah dan pemda setahun setelah UUPS diundangkan adalah membuat perencanakan "Penutupan TPA" dan hal tersebut tertera dalam Pasal 44 UUPS. Berarti harus diaplikasi sejak sepuluh tahun lalu (2009).

Pemerintah dan pemda memang aneh dalam mesalah sampah, karena tidak mau tahu dan abai terhadap regulasi dengan alibi tidak menjalankan pasal tersebut serta melakukan pembiaran. Akibatnya bukan hanya sampah organik dan anorganik yang bermasalah, tapi juga limbah B3 ikut menggangu lingkungan.

Apa Makna Mendasar Penutupan TPA ?

Sekitar 438 TPA dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki TPA dan semuanya harus melakukan penutupan TPA dan sebelumnya membuat Master Plan serta Detail Engineering Design (DED) untuk selanjutnya membangun Landfill sejak 2009 di TPA.

Sebagai catatan bahwa untuk kategori kota kecil-sedang, pemda harus membangun Control Landfill dan kota besar-metropolitan serta megapolitan seperti Jakarta membangun Sanitary Landfill. Dalam perencanaan dan pembangunan landfill di TPA tersebut, pemda akan dibantu pendanaan oleh pemerintah pusat atau melalui Kementerian PUPR.

Namun apa yang terjadi, sampai hari ini hampir pasti belum ada daerah yang benar-benar menjalankan penutupan TPA dan masih melakukan pengelolaan sampah dengan cara Open Dumping di TPA. Padahal regulasi sudah perintahkan open dumping TPA harus stop sejak tahun 2013 (amanat PP.  No. 81 Tahun 2012). Hal tersebut merupakan pelanggaran besar yang dilakukan pemerintah dan pemda.

Apa Manfaat Landfill ?

Kegunaan Control Landfill dan Sanitary Landfill tersebut sesuai Pasal 44 UUPS untuk menampung residu sampah atas sisa-sisa sampah yang tidak dikelola oleh masyarakat atau dunia usaha pada sumber timbulannya (sesuai amanat Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS). 

Jadi residu pengelolaan sampah kawasan termasuk limbah B3 dari rumah sakit dll itu seharusnya dibawa ke landfill oleh transporter Limbah B3 atau perusahaan atau pemda yang ditugasi mengangkut residu sampah.

Jelas semua ini bermaksud atau berorientasi pada pengelolaan sampah di sumber timbulannya berbasis komunal dan bukan lagi fokus mengelola sampah secara sentralisasi di TPA atau bukan membangun TPA gaya baru seperti mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sentralistik. Tapi harus ada sinergitas pengolahan sampah hulu dan hilir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun