Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Regulasi | Refleksi Akhir Tahun 2019 Pemerintahan Jokowi

31 Desember 2019   00:15 Diperbarui: 31 Desember 2019   15:13 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak regulasi yang perlu dibenahi dan harus mengedepankan prinsip regulasi yang pro rakyat | Ilustrasi: steemit.com/bitcoin/@xsid

"Penting sekali harmonisasi regulasi kita dengan menggabungkan fungsi-fungsi regulasi sehingga harus dikontrol oleh presiden" Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana-mana dalam pertemuannya selalu mengatakan jangan terlalu banyak aturan. Malah memerintahkan perlunya pemangkasan atau hapus regulasi yang menghambat.

Tapi terjadi paradoks juga karena Presiden Jokowi sendiri sering menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tanpa memperhatikan kelayakannya dan justru malah menghasilkan debat kusir di tingkat elit sampai ke publik (baca: rakyat) dalam pelaksanaan yang tidak berkesesuaian dengan kondisi lapangan.

Begitu pula banyak peraturan menteri (permen) dan peraturan daerah (perda) dan bahkan peraturan presiden (perpres) sendiri yang tidak berpihak pada rakyat. Tidak tepat sasaran dan menghabiskan waktu hanya membahas dan mencari substansi atas pelaksanaan regulasi tersebut.

Sesungguhnya dalam satu sisi sikap dan keresahan Presiden Jokowi dapat diapresiasi, karena senyatanya memang demikian. Tapi banyak pula regulasi berpihak pada rakyat, namun tidak dijalankan semestinya, baik oleh pemerintah sendiri maupun pemda.

Pada sisi lain Presiden Jokowi harus tegas perintahkan menteri dan gubernur untuk jalankan regulasi dan memantau perintahnya sendiri. 

Kondisi Indonesia saat ini sangat korup di segala lini. Presiden Jokowi harus memahami kondisi itu dengan tidak cepat percaya atas informasi yang datang padanya. 

Harus check and re-check, karena bisa saja misalnya menteri yang melaporkan kondisi tertentu pada presiden. Tapi justru menterinya yang menerima info miring dari bawahannya. Maka bisa sistemik informasi negatif tersebut pada sebuah kebijakan bila Presiden Jokowi cepat percaya.

Jokowi sepertinya terlalu percaya (baca: lugu) menerima informasi dan alasan dalam penerbitan regulasi atau kebijakan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang mengajukannya yang sifatnya Asal Bapak Senang (ABS).

Tambah parah bila Menteri Sekretariat Negara dan Staf Kepresidenan yang menangani setiap regulasi yang masuk ke meja Presiden Jokowi juga tidak akurat bekerja dalam menganalisa masalah.

Pastinya banyak laporan atau surat atas masalah kenegaraan atau kerakyatan yang dikirim ke Presiden Jokowi yang tidak sampai ke meja presiden. Penulis pastikan karena itu merupakan pengalaman pribadi penulis yang banyak mengirim surat ke presiden, khususnya masalah persampahan Indonesia.

Birokrasi Tidak Taat Regulasi?

Sejak pemerintahan Presiden Jokowi di periode pertama sampai pada periode kedua hampir selalu menyatakan di Indonesia terlalu banyak aturan. Diakui bahwa Indonesia memang bermacam-macam aturan yang muncul.

Tapi kegagalannya karena pelaksanaannya kurang ditaati dilapangan. Sehingga terasa bahwa aturan tersebut tidak berarti apa-apa dan bahkan menimbulkan resistensi di masyarakat.

Permasalahannya ada beberapa aturan yang telah dicabut itu malah merusak sistem. Sebut misalnya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Sesuai yang terbaca pada Website Kemendagri bahwa pencabutan itu tidak dinyatakan apa alasannya dan kenapa Permendagri 33 Tahun 2010 tersebut dicabut. Padahal Permendagri tersebut sangat dibutuhkan stakeholder persampahan di daerah.

Begitu pula Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di 7 Kota. Lalu Komunitas Tolak Bakar Sampah, menggugat dan mengajukan judicial review atas Perpres No. 18 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA) dan ahirnya Perpres tersebut dicabut MA.

Namun setahun kemudian Jokowi menerbitkan lagi Perpres No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di 12 Kota.

Hanya menambah embel-embel "ramah lingkungan" saja, maka perpres itu tidak efektif pula atau bahkan bisa disebut Perpres No. 35 Tahun 2018 ini merupakan reinkarnasi Perpres No. 18 Tahun 2016 yang telah dicabut MA.

Kelabilan Regulasi Indonesia.

Berdasar pada penerbitan regulasi tanpa pemahaman yang akurat seperti regulasi dalam bidang persampahan diatas. Kelihatan berjangkit pada regulasi dalam bidang pendidikan yang ikut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayasn (Kemendikbud) tanpa perencanaan yang matang. Tiba masa tiba akal rupanya para pembantu Presiden Jokowi. Wah parah management of crisis elit pemerintahan.

Belum sampai dua bulan, Presiden Jokowi merombak Kemendikbud lewat Peraturan Presiden (Perpres). Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres No. 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Nah, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres No. 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. 

Baca juga: Belum 2 Bulan Jokowi Rombak Perpres Kemendikbud?

Berkaca pada perombakan Perpres tentang Kemendikbud tersebut, sebaiknya Jokowi ikut pula merombak Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah dan memasukkan Kementerian Pertanian yang tidak dimasukkan dalam Perpres Jaktranas Sampah. Padahal Menteri Pertanian sangat penting terlibat dalam urusan sampah. 

Sangat mengherankan kinerja para kementerian di Kabinet Presiden Jokowi ini. Begitu banyak ahli yang bekerja di lingkaran menteri dan staf presiden. Tapi begitu lemahnya kinerja mereka dalam membuat kebijakan. Terlalu sarat kepentingan kelompok, tanpa mendahulukan kepentingan umum.

Apa memang tidak ada tim konseptor handal dan team tank analisa masalah atau solusi agar rancangan aturan ditelaah dengan baik lalu disetujui dan ditanda tangani Presiden Jokowi?

Parahnya pula hampir tidak ada sosialisasi publik sebelum regulasi tersebut diterbitkan atau dimasukkan dalam lembaran negara atau lembaran daerah.

Memalukanlah negeri sebesar Indonesia yang memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) handal, tapi kinerja kementerian dan lembaga kepresidenan sangat lamah dan tidak berwibawa dengan seenaknya saja gonta-ganti kebijakan. Belum lagi dihitung kerugian uang negara atau uang rakyat dalam menerbitkan regulasi.

Hal itu makin aneh ketika kejengkelan presiden justru tak dibarengi dengan strategi pemerintah untuk memperbaiki ekonomi Tanah Air, kabinet Jokowi hanya gencar membuat wacana tanpa eksekusi nyata. 

Paling prihatin di 18 Kementerian dan Lembaga (Perpres Jaktranas Sampah) yang ikut menangani sampah seakan tak punya cara dan strategi membalikkan keadaan pengelolaan sampah yang nyungsep atau darurat menjadi lebih kondusif dan positif.

Khususnya dalam menyiasati solusi sampah yang hanya berwacana tanpa solusi kreatif dalam kurun waktu 3-4 tahun yang lalu sampai sekarang. 

Dampak negatif atas pelaksanaan regulasi yang di"labil"kan tersebut dalam sektor persampahan, beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota yang menerbitkan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Kebijakan yang sangat keliru dan merugikan banyak pihak, tapi pemerintah pusat malah membiarkan saja, Ada apa? 

Sepertinya sarat permainan spekulatif politik perdagangan yang sifatnya diduga korup. Harusnya kebijakannya bukan melarang penggunaan produk PSP, tapi sampahnya dikelola agar memperoleh manfaat untuk menjadi bahan baku produksi berikutnya atau menjadi produk berkelanjutan.  

Baca juga: Aneh, Presiden Jokowi Jilid 2 Kok Kritik Presiden Jokowi Jilid 1

Pesan Khusus Buat Presiden Jokowi

Walau sedikit kita mundur, seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, tolong bicara detail kepada menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali kota terkait perundang-undangan atau regulasi.

Jangan terlalu analisis dalam menyampaikan pesan agar rakyat juga bisa ikut faham. Karena terlalu gampang di plesetkan oleh oknum pejabat elit sampai ke daerah. Kasihan rakyat yang masih malas baca, mudah dibohongi oleh oknum elit dan konco-konconya. Negara atau Presiden Jokowi harus tegas dalam pengelolaan sampah.

Agar tahun 2020 ke depan, Presiden Jokowi harusnya sampaikan pada publik dan pada pejabat negara bahwa jangan menghapus regulasi yang masih dianggap baik. 

Malah harusnya terbitkan regulasi yang yang baik dan pro rakyat. Pilah dan pilih regulasi yang jelek lalu hapus. Jangan ada oknum elit pemerintahan memanfaatkan keadaan dengan menghapus regulasi yang pro rakyat.

Presiden dan Menteri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah agar mendorong pemda untuk menerbitkan perda dan peraturan desa (perdes) yang akan menjadi landasan bekerja dan meningkatkan kreatifitas rakyat untuk memajukan kesejahteraannya.

Termasuk menerbitkan perda yang menjadi motivasi investasi masuknya investor ke daerah-daerah atau menjadi daya tarik investor ke Indonesia.

Karena indikator keberhasilan pemerintah dan pemda bila mampu menerbitkan kebijakan berupa undang-undang, permen atau peraturan daerah (perda) yang berpihak dan melindungi rakyatnya dari segala hal.

Jangan terbitkan regulasi yang cenderung berpihak pada kelompok tertentu. Hal ini yang banyak merusak tatanan ekonomi Indonesia saat ini sehingga tertinggal dari negara lainnya.

Begitu pula kepada DPR dan DPRD agar benar-benar berpihak pada rakyat dalam menyetujui penerbitan regulasi dan diawasi. Jangan menerbitkan begitu saja tanpa melakukan monitoring dan evaluasi.

Rakyat banyak menduga wakilnya di legislatif saat ini ikut mempermainkan kebijakan dan malah cawe-cawe dapat jatah proyek dari pemda sebagai bargaining penerbitan regulasi. Maka gugurkan dugaan negatif rakyat yang diwakilinya tersebut.

Bone, 30 Desember 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun