Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi

18 Januari 2018   20:15 Diperbarui: 19 Januari 2018   16:08 2782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock.com

Karena semua paparan penulis tidak masuk akal dan keinginan si Lakon Pentas dan mitra-mitranya itu. Tapi apa lacur, si Lakon Pentas juga bingung kan?! Namun kami tetap yakin dan optimis bahwa kebenaran tetap akan hadir pada ruang dan waktunya serta begitu pun sebaliknya. Tuhan YMK tidak pernah tidur mengawasi gerak langkah terkasihnya yang bernama manusia.

Anda mau tahu analisa dan perkembangan petisi saya dan analisa kinerja lintas kementerian dan lembaga tersebut di atas, sekaitan dengan carut marut persampahan di Indonesia, ikuti tulisan-tulisan saya tentang problematika sampah Indonesia, sebagian silakan buka link di bawah ini:

  1. Catatan untuk Presiden Jokowi Terkait Revitalisasi Sungai Citarum
  2. Petisi Presiden Jokowi, Indonesia Butuh Badan Persampahan
  3. Change Presiden Joko Widodo "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional"

Pesan kepada para menteri koordinator serta menteri terkait

Kepada seluruh stakeholder sampah Indonesia, lebih khusus seluruh Menteri Koordinator dan Menteri terkait lainnya. Bahwa urusan pemerintah pusat hanya fungsi kebijakan, buatlah kebijakan pro rakyat atau pro regulasi, janganlah masuk pada urusan teknis. Ingat urusan teknis persampahan ada pada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Karakteristik dan volume sampah setiap daerah berbeda. 

Pemerintah pusat Jangan paksakan sebuah kebijakan yang berbasis teknis dan konglomerasi, cukup merekomendasi teknis secara umum saja. Biarkan pemerintah daerah yang memilih teknologinya sesuai kemampuan dan kearifan lokal daerah yang bersangkutan. Bila dipaksakan, tentu akan menuai resistensi. 

Sebagaimana resistensi yang terjadi pada penolakan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota (Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar), dan telah dicabut oleh Mahkamah Agung. 

Pembatalan Perpres 18/2016 seharusnya memberi pelajaran pada pembuat kebijakan agar mempersiapkan perangkat pengendalian potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengelolaan sampah di Indonesia agar berwawasan lingkungan, mendorong pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, minimisasi sampah, daur ulang dan circular economy serta mengadopsi pendekatan zero waste.

Jakarta, 18 Januari 2018

Salam Indonesia Bersih, Sehat dan Hijau

Asrul Hoesein (08119772131, 081287783331)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun