Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petisi Presiden Jokowi, Indonesia Butuh Badan Persampahan

18 Januari 2018   12:00 Diperbarui: 18 Januari 2018   12:03 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paradigma Baru Kelola Sampah

Semoga Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menkopolhukam  Wiranto, Menko Kemaritiman, Menko Ekonomi dan kementerian terkait  lainnya memahami dan mengevaluasi kondisi yang diduga mengarah pada  "pikiran dan tindakan" yang koruptif. Birokrasi butuh revolusi mental.  Mental yang rusak dalam tata kelola sampah. Bukan masyarakat atau  teknologi yang bermasalah dalam menyikapi sampah, tapi oknum birokrasi  pengelola negara yang bermasalah besar dan berbahaya bila dibiarkan.

Sampah tidak boleh lagi full diangkut ke Tempat Pembuangan sampah  Ahir (TPA) tapi harus habis dikelola atau di daur ulang di Tempat  Pembuangan sampah Sementara (TPS) atau pada sumber timbulan sampah.  Perubahan manajemen dan mekanisme dari TPS menjadi TPST-3R (terpadu).  Artinya tidak boleh ada pengelolaan sampah terpusat di setiap Kab/Kota  di TPA (setidaknya diminimalisir), harus tersebar di setiap  Kelurahan/Desa dan berbasis masyarakat. Pengelolaan sampah menggunakan  metode Sentralisasi Desentralisasi (Pola Inti Plasma).

Bila sampah ini dikelola sesuai regulasi persampahan atau melibatkan  langsung masyarakat sebagai eksekutor dalam pengelolaan pekerjaan (ada  Hak dan Kewajiban) maka dipastikan pengelolaan sampah akan berhasil guna  dan sustainable serta akan tercipta usaha baru atau sumber ekonomi baru  di masyarakat (termasuk akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan) di  seluruh Indonesia. Karena sampah adalah sebuah investasi. Sampah bukan  momok yang harus di takuti dan di jauhi, tapi harus didekati sebagai  sahabat dan penolong. Sebuah mata rantai kehidupan yang tidak terputus.

Badan Pengelola Sampah Nasional (BPSN)

Agar terjadi sinergitas dalam pengelolaan manajemen dan anggaran  persampahan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk Badan  Pengelola Sampah Nasional, Dengan alasan saat ini terjadi tumpang-tindih  lintas kementerian dalam mengurus sampah, namun tetap tidak fokus.  Terjadi over lapping antara lintas kementerian itu sendiri serta antara  pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kacau balau, siapa berbuat apa.

Terjadi parsial dalam menemukenali masalah dan bingung membuat  solusi, sehingga terjadi pemborosan waktu dan anggaran. Fakta, sudah  beberapa kali rapat terbatas kabinet dan rapat lintas menteri, hasilnya  nihil. Tidak ada follow up yang berarti. Malah hanya menghasilkan  resistensi bila ada kebijakan yang muncul. Kebijakan pemerintah (KLHK)  yang penulis koreksi/gugat antara lain seperti; Dana Kompensasi Warga  Terdampak TPA, Pembangunan dan Pengelolaan TPA yang tidak sesuai norma  atau SNI-TPA, Pelaksanaan Adipura yang diduga terjadi pembohongan  publik, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) pada tahun 2016 ini  diduga terjadi unsur korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang (abuse of  power) dan/atau diduga memperkaya diri atau orang lain atau kelompok  tertentu atas kebijakan KPB dari Kementerian LHK (KPB ini masih  sementara proses, belum tuntas masalahnya). Termasuk pula Perpres 18  Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembagnunan PLTSa di Tujuh Kota. telah  digugat oleh Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah (penulis atau  penerbit petisi ini merupakan salah satu diantara penggugat) di Mahkamah  Agung (MA) dan MA mencabut Perpres PLTSa tersebut pada ahir tahun 2016.

BPSN ini sebagai remote control pelaksanaan regulasi, mengelola  program dan manajemen serta merekomendasi teknologi dan sinergi pasar  produk atas hasil kelola sampah dan yang utama menjaga agar tidak  terjadi "pemubaziran" anggaran serta prasarana dan sarana persampahan.

Kesimpulan: Adanya usulan pembentukan BPSN ini  melalui petisi kepada Presiden Republik Indonesia (Tahap 1 Tahun  2015, Tahap 2 Tahun 2016 dan Tahap 3 Tahun 2018), karena sepertinya saat  ini pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi/ Kab/Kota) belum eksis  dan jujur menjalankannya, nampak pemerintah daerah masih mengelola  sampah dengan paradigma lama (konvensional), karena terjadi pembiaran  oleh pemerintah pusat (KLHK), diduga ada kesengajaan yang terstruktur  dan massif.

Agar lebih fokus, profesional dalam pengelolaan sampah. Maka harus  ada lembaga khusus yang eksis menangani persampahan di Indonesia. Segera  bentuk BPSN untuk menjalankan fungsi regulasi secara terstruktur dan  terukur serta tidak korupsi.

#SolusiSampahHuluBukanHilir

Jakarta, 17 Januari 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun