Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money

Inovasi Syarikat Islam Dalam Membangun Ekonomi Umat

31 Agustus 2017   23:41 Diperbarui: 1 September 2017   01:31 5351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi Syarikat Islam Dalam Membangun Ekonomi Umat (Dok-Asrul)

Keberlanjutan  pertanian organik ini akan tercapai bila pengelolaan tidak terputus  pada proses produksi dan pemasaran semata. Namun Syarikat Islam akan  mengawal sampai kepada pasca konsumsi (pengelolaan sampah atau  limbahnya) di masyarakat, sebagai sebuah  kesatuan produksi yang tidak terpisahkan. Dalam mengantisipasi produksi  pasca konsumsi dalam kaitan pertanian terpadu bebas sampah ini.  Mengelola sampah adalah sebuah keniscayaan pengembangan pertanian  organik  Indonesia. Syarikat  Islam akan ikut membangun komunitas pengelola sampah dalam wadah atau  lembaga pengelola sampah untuk berdampingan atau menjadi bagian usaha  petani atau umat disetiap  wilayah pengembangan.

Strategi Syarikat Islam Membangun Ekonomi Umat Berbasis Agribisnis

Perbedaan Pertanian Organik dan Pertanian Konvensional (Dok-Asrul)
Perbedaan Pertanian Organik dan Pertanian Konvensional (Dok-Asrul)
Syarikat Islam dalam mewujudkan program pengembangan ekonomi  keumatan, tentu bukan hanya membangun sektor fisik produksi semata, namun terlebih penting adalah membangun sektor non fisik, khususnya pada  perubahan paradigma. Baik terhadap umat itu sendiri maupun kepada  perubahan pola pikir dan kebijakan pada birokrasi pemerintah, karena ditemui  banyak kekurangan dalam sektor pengembangan sektor pangan ini yang tidak  berpihak pada rakyat (baca:umat). Maka Syarikat Islam akan membuat  terobosan baru atau inovasi kreatifitas, baik pada beberapa usulan perubahan  kebijakan pemerintah (eksternal) maupun perubahan pada internal umat itu  sendiri. 

Membangun Sektor Non Fisik

Eksternal:Undang-undang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan,  namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan  dengan mewujudkan  kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan  kemandirian pangan (food  resilience) serta keamanan pangan (food  safety).  Dimana kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang  secara mandiri menentukan kebijakan  pangan yang menjamin hak atas  pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak  bagi masyarakat untuk  menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Dalam  mewujudkan semua ini, pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan  Nasional, guna penciptaan sebuah program pengembangan sektor pangan  berkelanjutan dengan sinergitas lintas kementerian menuju pencapaian  ketahanan pangan. Dalam mencapai maksud ini, Syarikat Islam akan  mendorong pemerintah segera merubah pola pertanian konvensional ke  pertanian organik. Dalam pembentukan Badan Pangan ini, pemerintah  harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kementerian Koperasi/UKM selain leading sektornya Kementerian Pertanian,  Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian  BUMN.

Alasan "usulan" melibatkan KLHK dan Koperasi/UKM adalah ?

Eksistensi  KLHK  untuk sinergitas dalam produksi pupuk organik berbasis sampah.  Antisipasi dan solusi atas kegagalan Kementerian Pertanian selama ini  dalam memproduksi Pupuk Organik dan menyalurkan APPO (alat produksi  pupuk organik) di Kelompok Tani  karena tidak didukung oleh Kementerian LHK sebagai leading sector  persampahan dan lingkungan.  Sampah sesungguhnya adalah bahan baku utama produksi pupuk organik.  Fakta kegagalan adalah produksi pupuk organik tidak pernah tercapai  target termasuk alat sarana APPO tersebut semua yang disalurkan pemerintah menjadi besi tua di Kabupaten dan Kota. 

Mengusulkan  kepada pemerintah sekaligus melalui kepeloporan Syarikat Islam untuk  "mereformasi prasyarat keanggotaan koperasi atau koperasi tani" dalam pendirian koperasi di daerah, akan mempersyaratkan  dengan tegas dan disiplin agar koperasi hanya beranggotakan orang yang  benar-benar petani atau pemilik/sewa lahan garapan serta seluruh usaha  pendukungnya. Untuk menghindari koperasi papan nama. Sebagaimana yang  terjadi selama ini, dalam pengelolaan koperasi yang diuntungkan hanya  pengurus atau anggota tertentu saja, tidak menguntungkan seluruh  anggota, sebagaimana dasar pendirian koperasi, karena dasar pendiriannya sudah tidak benar, hanya formalitas belaka, ahirnya tujuan berkoperasi tidak tercapai.

Strategi  menumbuh-kembangkan koperasi tani ini juga akan ikut di reformasi  dengan menghapus koperasi sekunder di tingkat provinsi. Hanya ada  Koperasi Primer di kabupaten/kota dan Koperasi Induk di pusat  pemerintahan (DPP Syarikat Islam). Karena Koperasi Sekunder hanya  memperpanjang birokrasi dan tidak efisien keberadaannya. Model koperasi  yang akan dijalankan oleh Syarikat Islam ini akan mengikuti model dalam  pendirian dan operasional pada perusahaan komanditer (CV) atau perseroan  terbatas (PT), yaitu kantor pusat (Koperasi Induk) dan kantor cabang  (Koperasi Primer).  Sebaiknya dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian  Nomor 25 Tahun 1992, memperhatikan dan mempertimbangkan untuk menghapus  koperasi sekunder dan pengetatan keanggotaan dalam pendirian koperasi.

Internal:  Membangun dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) umat berbasis  masjid, pesantren, langgar, posyandu dll. Khususnya dalam pengebangan  SDM pada bidang pertanian organik atau pengelolaan usaha agribisnis  secara umum. Dalam mempertahankan keberlanjutan program, Syarikat  Islam juga akan membangun Klinik Konsultasi Agribisnis atau Sekolah  Desa Pertanian Organik dan Agribisnis Berbasis Sampah. Pembinaan SDM ini  untuk mendukung pengembangan agribisnis dan ekonomi umat. Dalam era  agribisnis, aktor utama pembangunan agribisnis dan aktor pendukung  pembangunan agribisnis perlu ada pembinaan kemampuan aspek bisnis  (entrepreneurship), manajerial dan bagaimana berorganisasi bisnis bagi petani  serta peningkatan wawasan agribisnis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun