Mohon tunggu...
Hasna Nawang Wulan
Hasna Nawang Wulan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobby saya adalah suka membaca berita, bermain dengan kucing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akibat Perburuan Liar Monyet Hitam Sulawesi Terancam Punah

27 Maret 2024   05:42 Diperbarui: 27 Maret 2024   05:45 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yaki atau Monyet Wolai adalah hewan endemik Indonesia yang hanya terdapat di Sulawesi bagian Utara. Yaki merupakan salah satu jenis monyet terbesar yang ada di pulau Sulawesi. 

Ciri khas monyet wolai ini adalah warna seluruh tubuhnya adalah hitam dan memiliki rambut yang berbentuk jambul diatas kepalanya. Serta ia memiliki pantat berwarna merah muda. Yaki lebih sering tinggal di hutan primer karena cocok untuk tempat tidur dan mencari makan. Mereka juga sering turun ke perkebunan untuk mencari bahan makanan mereka dan juga Yaki sering merusak panen, sehingga dianggap sebagai hama tanaman.

Jenis makanan yang dimakan oleh Yaki tidak jauh berbeda dengan monyet monyet lainnya yang hidup di hutan. Seperti memakan berbagai tanaman, umbi, dan buah. mereka juga sering memakan berbagai jenis serangga seperti Moluska, invertebrata kecil bahkan bisa memakan ular.

Yaki juga berperan dalam dalam menjaga ekosistem dengan membantu persebaran biji bijian di hutan Sulawesi.

Yaki dapat dijumpai di hutan primer, daerah pesisir mau pun dataran tinggi. Karena di hutan tersebut masih ada pepohonan tinggi dan rimbun dan dapat menjadi rumah bagi hewan endemik.

Populasi Yaki diketahui tidak kurang dari 5.000 ekor dan sudah termasuk kategori hewan terancam punah, namun tetap saja masih banyak terjadi perburuan liar terhadap hewan ini. Hingga kini populasi Yaki berkurang 80% menjadi 3.000 ekor yang berada di hutan Tangkoko Sulawesi Utara.

Penyebab utama kepunhanan Yaki adalah penggundulan hutan dan perburuan liar. Warga lokal suka berburu monyet hitam ini untuk diperdagangkan di pasar dan bisa menjadi bahan konsumsi masyarakat lokal.

Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah mengeluarkan UU RI No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999.

Bahkan monyet hitam Sulawesi ini sudah terdaftar dalam sebuah organisasi konsevasi alam internasional sejak tahun 2008.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun