Mohon tunggu...
hana fujita
hana fujita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

hukum, politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Politik: MK Tolak Gugatan Paslon Capres 01 dan 03

13 Mei 2024   22:36 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kuswan Hadji, S.H., M.H., Muhammad Hafish Afif Saputra, Farah Khoiru Nisaq, Rina Desy Priyatna, Najwa Salsabilla Asmara, Muhammad Farras Mukhlis, Prastian Nur Huda

Email: kuswanhadji@untidar.ac.id, hafishsaputra979@gmail.com, farahnisaa04@gmail.com, rdesy123@gmail.com, sasyaasmara@gmail.com, farrasmukhlis01@gmail.com, prastian618@gmail.com

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia telah menjadi sengketa yang menarik perhatian publik secara luas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam gugatannya, dua paslon itu antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan penafsiran undang-undang dasar (konstitusi), pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, sengketa hasil pemilihan umum, perselisihan kompetensi antara lembaga negara, serta perselisihan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, selain itu MK juga berperan penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Keputusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara.

Seperti yang kita tahu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menyebutkan, Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wapres 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024 yang akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan MK tersebut menarik perhatian karena menyangkut sejumlah dalil dan argumen yang diajukan oleh pemohon, termasuk soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, tuduhan adanya abuse of power yang melibatkan Presiden Joko Widodo, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Pihak paslon 01 dan 03 menyatakan bahwa semua kasus-kasus yang disodorkan itu, mulai dari dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan sampai dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  

Meskipun gugatan tersebut telah ditolak oleh MK dengan alasan "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya" karena MK mengingat dalil dalil yang disampaikan oleh pihak paslon 01 dan 03 kurang cukup bukti karena menurut kacamata hukum dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya. MK juga mementahkan dalil permohonan sepanjang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI. 

Kekacauan input perolehan suara dalam sistem tersebut, ditambah dengan ditutupnya akses Sirekap untuk publik, dianggap tidak berpengaruh terhadap perolehan suara riil, karena Sirekap tidak menjadi alat resmi penghitungan suara. Walau demikian, MK menegaskan bahwa jelas terdapat masalah yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian akibat masalah Sirekap ini, lalu majelis hakim menyarankan agar Sirekap dikelola oleh lembaga lain pada pemilu edisi berikutnya.

MK juga menyarankan perbaikan teknologi agar Sirekap dapat mencapai tujuan aslinya yakni sebagai alat bantu transparansi dan informasi penghitungan perolehan suara kepada masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, terlihat perdebatan antara pemohon dan pihak tergugat yang mencerminkan kompleksitas dan kepentingan yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa politik di level tertinggi. Keputusan MK yang menjadi puncak dari proses hukum ini juga menunjukkan kematangan institusi hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi. MK memiliki kewenangan yang terbatas dalam memutuskan hasil pemilihan presiden. 

MK hanya dapat memeriksa dan memutuskan atas pelanggaran yang diatur dalam undang-undang pemilihan presiden, maka dari itu MK harus mempertimbangkan bukti dan fakta yang disajikan oleh pihak yang mengajukan gugatan. Jika bukti yang disampaikan tidak cukup kuat atau tidak memadai untuk membuktikan pelanggaran yang dilaporkan, selain itu MK bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan presiden, gugatan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan jika hal tersebut terjadi maka MK akan menolak gugatan tersebut.

Saat ini, masyarakat dan tokoh-tokoh politik di Indonesia tengah memantau perkembangan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini. Dinamika hukum tata negara dalam penyelesaian sengketa politik seperti ini juga menjadi cerminan penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kedewasaan hukum sebuah negara. Meskipun begitu, proses penyelesaian perselisihan hasil pilpres ini menimbulkan kekuatan dan kondisi hukum yang baru. Contohnya, amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menandakan pemilu menjadi kepedulian dan perhatian bukan hanya ketika pemungutan suara saja. Tetapi, di sisi lain MK juga mengundang dan memberi kesempatan kepada empat Menteri danDewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) dalam siding pilpres kemarin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun