Mohon tunggu...
Hasira Afriyanti
Hasira Afriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kenyataan Sosial Serta Fungsi san Tujuan Hukum si Dalam Masyarak

13 Desember 2022   23:49 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:00 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasira Afriyanti 202111004 Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Disini saya akan memaparkan sedikit tentang Sosiologi Hukum.

EFektifitas Hukum Di Masyarakat

Efiktifitas hukum yaitu mebicarakan tentang Validasi hukum dimana berbicara efekti norma-norma hukum yang mingikat, serta efiktifitas hukum selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapakan serta hasil yang sesungguhnya telah di capai.

Efiktifitas hukum berasal dari kata efektif ialah kemampuan melakasanakan tugas, fungsi atau operasi kegiatan program atau misi, jika ingin mengatahui sejauh mana efektifitas hukum ditaati atau tidak. Efektifitas hukum juga adalah faktor terpenting di masyarakat dimana kesadaran masyarakat terhadap hukum dengan intereksi antara sektor hukum dan masyarakat, maka dari situlah kenapa hukum sangat penting dalam kehidupan atau di jadikan efektifitas hukum.

Sosiologi Hukum Ekonomi Syariah

Hubungan anatara hukum dan ekonomi hingga saat ini sangat nyata karena di tandai dengan munculnya kedisplinan bagi hukum ekonomi syariah, pengaruh unsur ekonomi dalam unsur esensial di masyarakat terhadap hukum serta pengaruh hukum dan ekonomi sifatnya timbal balik dan tidak satu arah. Hukum ekonomi syariah diartikan secara umum dengan adanya hukum ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, diartikan sebagai keseluruhan dalam norma yang di buat oleh pemerintah dan pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang berhadapan dalam mengatur kehidupan di perekonomian.

David D. Friedman juga memberikan penjelasan tentang pengaruh ekonomi terhadap pembentukan suatu aturan hukum. Didalam beberapa buku pengaruh ekonomi terhadap hukum diliat dari kehiaatan-kegiatan di bidang ekonomi yang sering kali memunculkan konflik atau presangkaan yang perlu di selesaikan di muka pengadilan serta beberapa teori tentang ekonomi yang membahas pengaruh terhadap hukum.

Latar Belakang Gagasan Progressive Law

Munculnya Progressive law karena pasca reformasi dari keadaan hukum indonesia yang tidak kunjung tidak mendekati hukum yang bisa mensejahterakan masyarakat, sebagai gagasan progressive law yaitu sebuah gagasan yang sangan fenomenal diajukan kepada aparatur penegak hukum yang paling di utamakan yaitu Hakim supaya bahwa jangan terbelangu dengan positisvisme hukum dimana selama ini banyak ketidakadilan kepada kalangan yustisiaben. Didalam munculnya gagasan progressive law inj ada beberapa yang perlu di perhatikan dalam penegakan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.

Isu dalam Bidang Law and Sosial Control, Socio-legal, dan Legal Pluarisme

Sosiologi hukum yaitu suatu ilmu yang melidiki pola pola dan lembaga hukum yang berarti makna makna hukum serta berusaha untuk mencuptakan suatu ilmu dimana tentang kehidupan sosial sebagai suatu melingkup bahian terbesar dari sosiologi hukum. Aliran hukum positivisme mendapatkan banyak reaksi di karenakan para peneliti tidak sependapat dengan perkembangan aliran hukum tersebut.

Sejarah hukum alam yang berarti mengikuti sejarah manusia saja serta berjuanh menemukan suatu keadilan dimana yang telah mutlak, sejaj ribuan tahun lalu.  Beberapa aliran yang lainnyajuga sangat menggunakan hukum tertulis sebab hal ini terjadi karna adanga yang meyakini bahwa ada negara hukum yang berada di kuar hukum potisme.

Dalam fikiran David Emile Derkhiem yang di kenal sebagai salah satu sosiologi moderen ia mendirikan sosiologi hukum pertama disebuah universitas eropa pada tahun 1895, isi dari peraturan hukum sangat menentukan apakah peraturan twrsebut dapat diwujudkan secara efektif atau tidak.

Konsepnliving law yang di kemukakan oleh Eugen Erhlich dapat menjelaskan bagimana substansj hukum berpengaruh terhadap efektifitas hukum yang berada di masyarakat, hukum dan taraf sangat menjaga kesempurnaan mekanisme pengawasan pelaksanaan peraturan nyang berdasrkan pernyataan saran komunikasi hukum.

Kesenjangan antara hukum dan peristiwa peristiwa sosial alan menyebabkan hukum kehilangan kewajibannya, dimana dimarenakna hukum mampu menyusaikan diri terhadap setiap perubahan sosial yang ada.  Hukum yang telah terbentuk diharapkan agar mampu mengatur perilaku di masyarakat dalam suatu kelompok tertentu serta perilaku yang berkaitan dengan interaksi bersama dengan anggota kelompok sosial lainnya.

Terdapat beberapa aliran aliran dalam sosiologi hukum yautu:

1. Mazhab Formalitas

2. Mazhab sebarah dan kebudayaan 

3. Aliran Utilitarianisme

4. Aliran Sosiological Jurisprudence

5. Aliran Realisme Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun