Hasira Afriyanti 202111004 Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said
Disini saya akan memaparkan sedikit tentang Sosiologi Hukum.
EFektifitas Hukum Di Masyarakat
Efiktifitas hukum yaitu mebicarakan tentang Validasi hukum dimana berbicara efekti norma-norma hukum yang mingikat, serta efiktifitas hukum selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapakan serta hasil yang sesungguhnya telah di capai.
Efiktifitas hukum berasal dari kata efektif ialah kemampuan melakasanakan tugas, fungsi atau operasi kegiatan program atau misi, jika ingin mengatahui sejauh mana efektifitas hukum ditaati atau tidak. Efektifitas hukum juga adalah faktor terpenting di masyarakat dimana kesadaran masyarakat terhadap hukum dengan intereksi antara sektor hukum dan masyarakat, maka dari situlah kenapa hukum sangat penting dalam kehidupan atau di jadikan efektifitas hukum.
Sosiologi Hukum Ekonomi Syariah
Hubungan anatara hukum dan ekonomi hingga saat ini sangat nyata karena di tandai dengan munculnya kedisplinan bagi hukum ekonomi syariah, pengaruh unsur ekonomi dalam unsur esensial di masyarakat terhadap hukum serta pengaruh hukum dan ekonomi sifatnya timbal balik dan tidak satu arah. Hukum ekonomi syariah diartikan secara umum dengan adanya hukum ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, diartikan sebagai keseluruhan dalam norma yang di buat oleh pemerintah dan pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang berhadapan dalam mengatur kehidupan di perekonomian.
David D. Friedman juga memberikan penjelasan tentang pengaruh ekonomi terhadap pembentukan suatu aturan hukum. Didalam beberapa buku pengaruh ekonomi terhadap hukum diliat dari kehiaatan-kegiatan di bidang ekonomi yang sering kali memunculkan konflik atau presangkaan yang perlu di selesaikan di muka pengadilan serta beberapa teori tentang ekonomi yang membahas pengaruh terhadap hukum.
Latar Belakang Gagasan Progressive Law
Munculnya Progressive law karena pasca reformasi dari keadaan hukum indonesia yang tidak kunjung tidak mendekati hukum yang bisa mensejahterakan masyarakat, sebagai gagasan progressive law yaitu sebuah gagasan yang sangan fenomenal diajukan kepada aparatur penegak hukum yang paling di utamakan yaitu Hakim supaya bahwa jangan terbelangu dengan positisvisme hukum dimana selama ini banyak ketidakadilan kepada kalangan yustisiaben. Didalam munculnya gagasan progressive law inj ada beberapa yang perlu di perhatikan dalam penegakan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
Isu dalam Bidang Law and Sosial Control, Socio-legal, dan Legal Pluarisme