Bayangkan pulang kerja dengan tubuh penat, dan yang menyambut kita adalah rumah seukuran garasi mobil---18 meter persegi.Â
Mungkin cukup untuk kasur, dapur mungil, dan harapan yang diremas-remas.Â
Itulah gambaran dari kebijakan baru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menegaskan rumah subsidi mini akan dibangun di kawasan perkotaan.Â
Pertanyaannya: benarkah ini jawaban atas masalah hunian di kota?
Refleksi: Ketika Mimpi Dipangkas Ukuran
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tentu menyambut baik hadirnya rumah subsidi.Â
Namun, apakah rumah 18 meter persegi bisa disebut "layak huni"? Standar minimal hunian oleh WHO adalah 9 meter persegi per orang.Â
Artinya, rumah 18 meter persegi hanya cukup untuk dua orang dewasa, tanpa anak, tanpa privasi.Â
Jadi kalau punya bayi? Atau mertua datang menginap? Selamat menari di ruang sempit!
Tentu kita bisa berargumen bahwa lebih baik punya rumah kecil daripada tidak punya sama sekali. Tapi kita juga tak boleh menormalisasi keterbatasan sebagai keniscayaan.Â