Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Panduan Dasar Investasi Saham untuk Pemula: Langkah Cerdas Menjadi Investor

18 Juni 2025   00:45 Diperbarui: 18 Juni 2025   00:45 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pasar Modal Indonesia (Dokumentasi pribadi diolah dengan sistem generative AI)

Investasi saham bukan hanya untuk kaum elit atau orang keuangan saja. Kini, siapa pun bisa ikut memiliki sebagian kecil dari perusahaan besar---mulai dari bank, produsen makanan, hingga perusahaan teknologi. Caranya? Dengan membeli saham mereka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi, sebelum kamu mulai klik tombol "beli", ada baiknya memahami dasar-dasarnya dulu.

1. Apa Itu Saham?

Saham adalah tanda kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham, kamu memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut---dan berhak atas keuntungan maupun risikonya.

Ada dua jenis utama saham:

Saham Biasa (Common Stock): Memberikan hak suara di RUPS dan potensi pembagian dividen.

Saham Preferen (Preferred Stock): Tidak punya hak suara, tapi biasanya mendapat dividen tetap dan prioritas saat likuidasi.

Selain itu, kita juga sering mendengar istilah indeks saham seperti IHSG (IDX Composite) atau LQ45. Ini adalah ukuran kinerja gabungan dari sejumlah saham pilihan.

2. Langkah Pertama: Buka Rekening Saham

Kamu perlu rekening efek---semacam dompet khusus untuk jual beli saham. Caranya:

1. Pilih perusahaan sekuritas yang resmi terdaftar di BEI, seperti Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, atau Mirae Asset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun