Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri pembiayaan, termasuk perusahaan multifinance dan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, untuk memperkuat manajemen risiko seiring meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.Â
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa perusahaan harus terus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta inovatif dalam pengelolaan risiko.Â
"Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global," ujarnya, dikutip Senin (2/6/2025).
Berdasarkan data OJK per Maret 2025, rasio NPF gross industri multifinance tercatat sebesar 2,71%, sementara rasio NPF net mencapai 0,8%.Â
Meski secara bulanan terjadi penurunan, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan Desember 2024.
Peringatan OJK ini datang di tengah tekanan berat yang dialami sektor perhotelan dan restoran, khususnya di Jakarta.Â
Setelah sebelumnya industri tekstil mengalami gelombang PHK, kini sektor hospitality juga berada di ambang krisis.Â
Efisiensi anggaran pemerintah menyebabkan penurunan okupansi hotel, berkurangnya event, serta lesunya sektor pariwisata karena daya beli masyarakat yang terus melemah.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan bahwa seluruh segmen hotel --- dari bintang satu hingga lima --- mengalami guncangan.Â