Â
Abra menekankan pentingnya berpijak pada dua undang-undang (UU) dalam menderegulasi kebijakan impor pangan:
Â
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 36 UU ini menetapkan prinsip dasar kebijakan impor pangan, yaitu impor hanya dapat dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi atau komoditas tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.
- UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pasal 15 UU ini menyebutkan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan produksi pertanian dalam negeri dan melakukan koordinasi antar kementerian terkait dalam impor pangan.
Â
Berdasarkan kedua UU tersebut, Â Abra menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengimpor semua komoditas pangan begitu saja. Â Impor hanya dibenarkan jika ada kekurangan produksi atau komoditas yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Â Hal ini penting untuk melindungi petani dan memastikan keberlanjutan program swasembada pangan. Â Identifikasi komoditas yang akan diimpor harus dilakukan secara cermat dan transparan, Â dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap petani dan perekonomian nasional. Â Kebijakan impor harus didasarkan pada data dan analisis yang akurat, Â bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan dari luar negeri.
Strategi Impor yang Terukur: Prioritaskan Identifikasi dan Perlindungan Petani
Â
Abra PG Talattov dari Indef merekomendasikan agar pemerintah melakukan identifikasi komoditas pangan impor yang akan diregulasi secara cermat sebelum mengambil langkah deregulasi. Hal ini penting untuk memperhitungkan tingkat sensitivitas kebijakan deregulasi terhadap produsen (petani dan peternak) serta industri dalam negeri. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan deregulasi impor tidak menghambat program swasembada pangan dan cadangan pangan pemerintah.
Â