Praktik prostitusi ilegal di Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan publik setelah beredar kabar yang menyebut salah satu oknum perangkat pemerintah desa diduga menyewa wanita LC (Ladies Companion) selama empat malam berturut-turut. Informasi ini menyebar cepat melalui pesan berantai di media sosial dan aplikasi percakapan dalam sepekan terakhir.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi pemerintah desa terkait dugaan tersebut.
"Kami hanya mendengar kabarnya. Katanya dia (oknum perangkat desa) memakai jasa LC beberapa hari. Tapi apakah benar atau tidak, belum jelas," ungkap seorang aktivis Lebong dalam percakapan dalam Group Washap
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum sementara belum membuahkan hasil. Pihak Kepolisian Resor Lebong belum mengeluarkan pernyataan resmi, begitu pula dinas terkait di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Sampai berita ini disusun, informasi yang beredar masih bersifat sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Beberapa tokoh masyarakat pun meminta agar publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi resmi.
"Kita tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kalau memang benar, harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak benar, berarti fitnah," ujar seorang tokoh adat di Lebong.
Praktik Prostitusi Ilegal Masih Marak
Terlepas dari kabar tersebut, fenomena prostitusi ilegal memang sudah lama menjadi persoalan di Lebong. Modusnya beragam, mulai dari warung remang-remang hingga jasa pemesanan online. Aktivitas ini tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga memicu kekhawatiran akan penyebaran penyakit menular seksual dan tindak pidana lain.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum sudah beberapa kali melakukan razia. Namun praktik prostitusi ilegal kerap kembali muncul di lokasi berbeda.