Mohon tunggu...
harizon megiantoni
harizon megiantoni Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa IAIN Curup

belajarlah selagi bodoh

Selanjutnya

Tutup

Money

Filsafat Ekonomi dan Konsumsi

2 Juli 2020   15:14 Diperbarui: 2 Juli 2020   15:23 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip Konsumsi Dalam Islam Dan Konvensional

Menurut Islam anugrah dari  Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu berada. ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri dalam melaukan hal2 yang positif

  • Prinsip Keadilan
  •             Syarat-Syarat ini mengandung arti yang penting dalam mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum dan tidak melanggar hukum yang ada di indonesia. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darh, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah 173 yang maksudnya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas yang ada, maka tidak ada dosa baginya yang melakukan syariat islam dalam suatu yang sebagaimana semestinya dilakukan.
  • Prinsip Kebersihan
  •             Syariat kedua ini baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat bagi tubuh manusia dan orang yang mengonsumsi suatu barang dan tidak menyalahgunakan sebagaimana semestinya.
  • Prinsip Moralitas
  •             Peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan dan minum yang akan kita konsumsi.
  • Prinsip ketiga prinsip Maslahah, baik maslahah ifradiyah maupun maslahah al-ammah merupakan orientasi dasar yang harus diperhatikan bagi konsumen. Karena maslahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah (siyasah syar`iyyah) dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi islam yang diutamakan dalam suatu hal Maslahah `ammah (kemaslahahtan umum) merupakan landasan muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar‟i, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional dan non kovensional dalam perekonomian islam dan ekonomi umat

  • Teori Konsumsi Islam Dalam Peningkatan Ekonomi Umat
  •             Dalam Pemberdayaan menekankan adanya otonomi komunitas dalam pengambilan keputusan, kemandirian dan keswadayaan lokal, demokrasi dan belajar dari pengalaman sejarah. Esensinya ada pada partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan. Dalam kehidupan, manusia tidak akan mampu untuk menunaikan kewajiban ruhiyah (spiritual) dan maliyah (material) tanpa terpenuhi kebutuhan skunder,Pertanyaan sekarang adalah, apa yang mesti kita lakukan dalam memberdayakan ekonomi rakyat yaitu adalah meningkatkan perekonomian dalam masyarakat menjaga bahan-bahan konsumsi di suatu daerah indonesia yang perekonomianya baik dan bagus dan pemerintah harus menstabilkan perekonomian bahan-bahan konsumsi di indonesia.

  • PENUTUP
  •  
  • Kesimpulan
  • Sebuah konsep rasionalitas untuk dapat mewujudkan nilai-nilai syariah dan berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan material dan spiritual demi tegaknya sebuah kemeslahatan harus dilakukan dengan tidak boleh hidup bermewah-mewahan. Teori prilaku konsumen yang islami dibangun atas dasar syariah Islam.
  • Dalam perekonomian  ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar, yaitu : Prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati dan prinsip moralitas dalam suatu diri sendiri dan suatu barang.
  • Konsumsi merupakan satu kegiatan ekonomi yang sangat penting, bahkan terkadang dianggap paling penting dalam perekonomian masyarakat yang baik.
  • Dalam ekonomi konvensional prilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yaitu rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu prilaku konsumsi yang baik dan hal yang harus dilakukan dalam perekonomian yang baik.

  • REFERENSI

  • Pujiyono, Arif (2006) Teori Konsumsi Islami. Jurnal Dinamika Pembangunan (JDP), volume 3 nomor 2. issn 1829-7617

  • Mannan, Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Pertama), Yogyakarta: Erlangga,1992.

  • Zulfikar Alkautsar Implementasi Pemahaman Konsumsi Islam Pada Perilaku Konsumsi Konsumen Muslim JESTT vol. 1 No. 10 oktober 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun