Mohon tunggu...
rudi sugiarto
rudi sugiarto Mohon Tunggu... Desainer - seorang designer yang kadang menulis

ternyata menulis itu susah, padalah tinggal pegang pena letakan diatas kertas, lalu susun kata demi kata sesuai isi hati, tapi ternyata nulis itu lebih mudah klo aku lagi galau :) makanya tulisanku isinya 99% galauuuuuu. :) salam kenal

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Arisan Online

4 Oktober 2015   04:16 Diperbarui: 4 Oktober 2015   06:59 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mereka bilang istriku belum bayar arisan hingga bebeparapa putaran, jumlahnya 75 juta "HUHHHH? 75 jutaaaaaaa?

mending kalo sopan sudah main bentak bentak, pake mau bawa-bawa polisi segala. heahhhhh

ya saya jawab, klo ibu mau bawa polisi, ibu sudah benar karna saya seorang polisi:(

'saya tidak takut' jawabnya sambil pergi begitu saja, loh siapa yang nakut nakuti, dasar emak-emak:(

 

singkat cerita akhirnya semua hutang kubayar, totalnya sampe 150 juta, hasil dari jual mobil kesayanganku


terpaksa kerja pake motor bebek seperti dulu, tapi hati tenang karena tak dikejar-kejar hutang

begitulah akibat ikut arisan Online, jika tidak bijaksana, bisa jadi bencana, hampir-hampir kami bercerai karnanya

saya selalu inggat tulisan mereka di wall FB istriku, sadis dan menghina sekali, merka tidak sadar dan mungkin tidak tahu

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun