Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pendekatan "One-Tier Board System" dalam Tata Kelola LPS

28 Februari 2018   07:51 Diperbarui: 7 Maret 2018   21:58 5513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.talentmanagementltd.com

Namun berdasarkan pengalaman, penetapan kriteria dan pelaksanaan proses pemilihan supervisory boards pada umumnya kurang jelas dan tidak transparan sehingga seringkali justru akan menghasilkan sistem pengawasan yang tidak efektif dan dapat menyebabkan tata kelola yang kurang baik. Berkaca pada hal tersebut, saat ini terdapat kecenderungan perusahaan atau organisasi mulai mengkaji atau menerapkan one-tier board system.

Tata Kelola LPS

Dalam UU LPS tidak secara eksplisit menyebutkan sistem tata kelola yang dianut dan diterapkan pada LPS. Namun jika dilihat dari pengaturan mengenai Organisasi dalam UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa tata kelola LPS menggunakan pendekatan one-tier board system. Pilihan pendekatan one-tier board system tersebut dimaksudkan agar Dewan Komisioner (DK) sebagai organ tertinggi dan pimpinan LPS dapat menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut konsisten dengan ketentuan Pasal 2 UU tersebut yang menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah, kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU tersebut. Sedangkan untuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, diwujudkan dengan dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan LPS oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan yang telah diaudit BPK selanjutnya wajib dipublikasikan di surat kabar dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

Anggota DK LPS berjumlah 6 orang yang diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan dengan susunan sebagai berikut:

a.   1 orang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;

b.   1 orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI);

c.   1 orang anggota ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan

d.  3 orang anggota lainnya yang berasal dari akademisi, profesional, atau pejabat karir LPS.

Presiden pada saat mengangkat anggota DK sekaligus menetapkan seorang anggota bukan ex-officio sebagai Ketua DK dan satu orang bukan ex-officio lainnya sebagai Kepala Eksekutif. Penetapan Ketua DK (chairman) dan Kepala Eksekutif (chief executive officer) LPS tidak dilakukan dalam rapat DK melainkan ditetapkan oleh Presiden pada saat pengangkatannya. Seluruh anggota DK LPS bekerja secara penuh waktu (full time).

Kepala Eksekutif bertugas menjalankan sebagian wewenang DK untuk melaksanakan kegiatan operasional LPS dengan dibantu oleh paling banyak 5 direktur eksekutif. Sedangkan Ketua DK dan anggota DK lainnya (sebagai non-executive directors) bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan operasional yang dijalankan oleh Kepala Eksekutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun