Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

LPSE: Saatnya Kita Tahu Apa yang Pemerintah Belanjakan

19 Juni 2016   09:30 Diperbarui: 27 Desember 2018   21:46 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo LPSE (www.eproc.lkpp.go.id)

Sering kita menyimak begitu banyak aparatur negara yang kerap dipanggil KPK akibat tersandung  kasus proses pengadaan barang/jasa yang tidak transparan baik itu kasus mark up, preferensi vendor tertentu atau bentuk penyelewengan lain. Masih segar dalam ingatan kita berita mengenai pejabat yang tersangkut kasus pengadaan daging sapi impor, garam impor, proyek pengadaan stadion, pengadaan lahan bahkan penyelewengan pengadaan Al-Quran.

Lantas dengan apa, kita sebagai masyarakat awam dapat mengetahui dan mengakses informasi proses pengadaan di sektor pemerintah ini dengan mudah dan realtime, agar kita dapat turut menjadi social control dalam proses yang melibatkan uang negara milyaran bahkan triliyunan rupiah ini.

LPSE dapat menjadi salah satu instrumen yang menjawab pertanyaan tersebut. LPSE menyajikan seperangkat informasi mengenai pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah secara onine sehingga dapat diakses oleh siapapun, kapanpun.

Apa itu LPSE?

Tak banyak diantara kita yang mengenal LPSE, kepanjangannya pun mungkin kita tidak tahu. Saya sendiri mengetahui LPSE dari teman saat akan mengecek pengeluaran dan belanja daerah di kabupaten di mana saya tinggal.

LPSE merupakan kependekan dari  Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Sistem ini menggunakan e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sebagai perangkat utamanya. LPSE sudah dikembangkan  sejak tahun 2008, meski saat itu baru ada 11 instansi yang menerapkan sistem online ini. baru sejak 2013, LPSE telah luas digunakan di 573 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

Bagaimana Melihat LPSE?

Pengunjung dapat mengakses laman resmi LPSE dengan tampilan antar muka yang user friendly dan informasi yang terkini. Dalam tampilan halaman digital tersebut, pengunjung website dapat dengan mudah melihat jenis pengadaan, nominal, tujuan hingga vendor pemenang tender tersebut. 

Selain vendor pemenang tender, jika pengunjung memilih tautan judul pengadaan dan melihat detailnya, pengunjung dapat melihat perbandingan harga/quotation sheet dari setiap vendor peserta tender.

Tampilan laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Tampilan laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Selain itu, pengunjung dapat mempermudah pemantauan dengan memanfaatkan sarana mesin pencarian internal di website. Pengunjung dapat mencari tender melalui toolbar pencarian dengan memasukkan kata kunci di bagian kanan atas dan tender yang kita inginkan untuk kita pantau pun segera ditampilkan.

Fitur Pencarian di laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Fitur Pencarian di laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Bagi anda yang ingin melihat LPSE provinsi, kabupaten atau kota, anda bisa mencari di laman LPSE nasional dalam bagian site map  atau dapat anda akses dengan mudah melalui mesin pencarian dengan mengetikan keyword “LPSE” diikuti nama daerah yang anda inginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun