Mohon tunggu...
HARFANI
HARFANI Mohon Tunggu... Freelancer - Bersahaja dari hati

Tumbuh untuk berjuang!

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf sebagai Pembebasan Kemiskinan Rakyat

19 Maret 2019   00:40 Diperbarui: 19 Maret 2019   01:22 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keluh kesah untuk menyelesaikan kemiskinan sudah dirasakan oleh sistim sosialis, kapitalis dan ekonomi islam. Ketiga sistim ini telah banyak menawarkan gagasan serta kenyataan untuk rakyat demi membebaskan dari kemiskinan akan tetapi masih belum terjawab kemiskinan itu bisa benar-benar habis di tengah masyarakat. 

Kemiskinan yang di kategorikan sebagai isu kesejahteraan sosial pada sistem kapitalisme dimana di terapkan persaingan bebas yang keadaan rakyat tidak sama, rakyat terperangah di tengah orang yang bermodal dengan orang yang tidak bermodal di antara kedua ini berpacu untuk menjadi yang terkaya. 

Jadi sudah jelas sistim kapitalis hanya bisa menawarkan hal semacam ini tidak ada keadilan sosial padanya. Kemudian dalam kacamata sistim sosialis mustahil banyak orang kaya yang banyak itu adalah orang miskin, ini di sebabkan orang-orang kaya sudah dulu menguasai alat, teknologi dan pasar kemudian melakukan penghisapan terhadap orang miskin. 

Dan harus di ketahui penghisapan itu hanya ada pada sistim kapitalis akan tetapi kaum proletar selalu berjuang dan memperjuangkan nasibnya untuk melawan kaum kapitalis hingga ke rongga-rongga jiwa rakyat miskin. 

Kita tidak akan mengatakan terlambat pada sistim ekonomi islam yang hadir setelah kedua sistim ini, karena pada sebuah perjuangan yang namanya terlambat itu tidak ada apalagi yang di perjuangkan adalah perubahan yang kalkulatif dan futuristik untuk umat dan untuk agama Islam. Agama islam memiliki sistim kesejahteraan bersama yaitu ekonomi islam, pada ekonomi islam banyak intrumen untuk menjawab persoalan umat dan rakyat salah satunya adalah wakaf.

YAKINKAN WAKAF UNTUK KESEJAHTERAAN YANG SETARA UNTUK KITA

Dengan terbitnya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf negara Indonesia secara de facto dan de jure sudah menyetujui wakaf untuk berlaku dan di kembangkan di Indonesia, negara jumlah penduduk 266.927.712 jiwa  dengan mayoritas muslim terbesar sangat potensial wakaf di kembangkan dan dijadikan instrument untuk kesejahteraan rakyat baik itu rakyat yang muslim dan rakyat non muslim. 

Bayangkan banyak paradigma  bermunculan di kalangan ulama, ekonom dan para ahli setelah terbit UU tersebut, mereka sangat mendukung wakaf hadir di tengah-tengah rakyat Indonesia. Meskipun dalam Al-qur'an tidak di sebutkan temanya secara eksplisit, akan tetapi Al-quran menyatakan pentingnya menyumbang (charity) seperti zakat, infaq, sadaqoh, dan wakaf. 

Sehingga wakaf merupakan built in ajaran Islam yang sah yang bisa di jadikan sumber insturumen keuangan publik dalam islam dan akan menjadi lahan pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

Timur Kuran mengatakan bahwa wakaf telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan layanan publik lainnya selama kurun waktu ratusan tahun lebih. Pada kalangan umat islam zakat sudah menjadi sarana komitmen yang dapat di percaya untuk memberikan keamanan bagi para pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial. 

Pada pemikiran Timur Kuran ini sangat bisa kita simpulkan bahwa wakaf telah lama menjadi sebagai instrumen penting untuk memberikan layanan publik kesejahteraan rakyat

Pada linimasa sekarang wakaf pada pandangan rakyat awam adalah wakaf berupa tanah yang di manfaatkan dan di kembangkan menjadi masjid, pohon yang di manfaat buahnya untuk orang banyak, tanah luas yang di manfaatkan untuk membangun pesantren atau sekolah, sekarang kita harus mengenalkan pada masyarakat bahwa wakaf itu bisa fleksibel pada benda yang pasif, harta bergerak  dan waktu yang mengiringi manfaat pada harta yang di wakafkan tersebut. Di indonesia ada sekitar 14 jenis harta yang bisa di wakafkan ( sesuai UU wakaf No. 41 tahun 2004) yang bisa di kembangkan secara terbuka kepada rakyat

Setelah adanya Al-Quran dan UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan pentingnya wakaf untuk kesejahteraan rakyat, kesadaran untuk mengembangkan zakat di indonesia semakin kuat dengan kehadiran badan wakaf indonesia (BWI) pada tahun 2007, tabung wakaf indonesia (2005), rumah wakaf indonesia (2009) dan  global wakaf (2013) sehingga pengelolaan wakaf secara modern bisa dengan pesat untuk di kembangkan beriringan dengan pengelolaan wakaf secara tradisional yang telah lama di terapkan pada rakyat Indonesia. 

Kita bisa membayangkan dengan potensi wakaf di indonesia yang mencapai 2.000 triliun (sumber BWI indonesia:2009) pemerintah dan rakyat indonesia bisa memanfaatkan wakaf kepada lembaga-lembaga wakaf yang tersebar di negeri ini dengan secara modern dan tradisional. Kita pun akan yakin potensi zakat ini bisa membuat negara ini menjadi negara yang welfare state

Sejak orde lama rakyat Indonesia sudah memiliki pengalaman yang berat dalam pembangunan Ekonomi untuk negeri ini, dengan mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional menjadi pengalaman berharga bagi bangsa ini. 

Sehingga presiden Soekarno menerapkan sistim Ekonomi Terpimpin yang menempuh kebijakan berorientasi ke dalam (inward looking police) kebijakan ini bercirikan "berdikari" (berdiri di kaki sendiri) dan pada orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi sosial telah di lakukan oleh Soeharto dengan sistim ekonomi terbuka pada konsep REPELITA (rencana pembangunan lima tahun) yang di lakukan bertahap hingga reformasi pembangunan pemerintah begitu pasang surut dengan dinamika dan tantangan yang begitu berat. 

Pada awal reformasi sistim ekonomi di negara kita begitu sangat penuh ragam konsepnya karena setelah orde baru ekonomi indonesia begitu anjlok di karenakan kiris moneter dan efek ekonomi dari dunia, maka dari itu negara ini mencari solusi untuk bangkit kala itu. Hingga pada zaman presiden SBY kebjiakan disiplin fiskal yang tinggi dan pengurangan hutang negara menjadi sasaran pada sistim ekonomi pada era SBY dan perlu kita ketahui juga perkembangan ekonomi syariah sangat signifikan terjadi pada zaman SBY.

Menurut Monzer Kahf filsafat Ekonomi Islam adalah (1). Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi serta sumber alam yang ada padanya bahkan harta kekayaan yang di miliki manusia adalah kepunyaan Allah. Manusia sebagai khalifahnya hanya berhak mengurus dan memanfaatkan alam semesta itu untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri dan lingkungannya. (2). Allah yang esa yang menciptakan segala makhluk yang ada di alam semesta. 

Manusia sebagai makhluk allah di beri alat kelengkapan yang paling sempurna di banding makhluk lain, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai khalifah allah di bumi itu, manusia yang berasal dari substansi yang sama wajib saling bantu-membantu dan bekerja sama terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi keperluannya berdasarkan persamaan dan persaudaraan (3). 

Beriman pada hari kiamat.  Jadi sangat konkrit sekali apa yang di cita-citakan oleh Ekonomi Islam yang memiliki instrumen wakaf yang memliki potensi besar di indonesia untuk di jadikan salah satu perjuangan untuk meraih kesejahteraan yan setara pada muslim dan rakyat indonesia, dengan 3 filsafat Ekonomi Islam ini wakaf sebagai wadahnya kebaikan --kebaikan bersama dan Sadaqah Jariyah pada wakifnya.

Wakaf sebagai instrument ekonomi islam untuk menyelesaikan kemiskinan yang menjadi permasalahan umat dan negara telah banyak di gunakan oleh banyak negara di dunia di antaranya Bangladesh, Singapure, Thailand, Turki dan sebagainya.

Negara-negara tersebut telah menjadikan wakaf bukan hanya sekedar ibadah saja akan tetapi sudah menjadikan wakaf sebagai pemberdayaan rakyat, asset ekonomi negara, dan sumber kekayaan rakyat. Jadi potensi-potensi wakaf sebagai kekayaan rakyat dan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan di indonesia sangat besar.

SUDAH SAATNYA KITA MENJADI WAQIF!

 "Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya" 

(dialog Nabi Muhammad SAW dengan Ibnu Umar)

Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman wakaf-pun di reformulasikan pada bentuk wakaf produktif yang di salurkan dalam pada wakaf uang tunai (wakaf naqdi), wakaf saham, wakaf pangan, wakaf ilmu, wakaf asuransi, wakaf perkebunan, wakaf sumur, wakaf hewan ternak dan sebagainya. 

Kita sebagai generasi milenial bisa memilih wakaf produktif ini sebagai sasaran untuk menunaikan wakaf yang sesuai dengan zaman sekarang, karena dengan generasi yang begitu mengandalkan teknologi pengembangan wakaf pun bisa di laksanakan dengan mudah. 

Kemudian yang harus kita ketahui dengan wakaf sebagai amalan dahsyat yang banyak manfaatnya menunggu orang-orang yang tulus menjadi wakif yang akan menjadikan wakaf sebagai investasi sosial, investasi akhirat dan investasi pengabdian masyarakat yang bernilaikan hablu minallah dan hablu minnas.  

Hingga detik ini kita akan merasa terbantu dengan hadirnya lembaga wakaf pemerintah dan lembaga wakaf swasta yang akan mengumpullan harta wakif, dengan bermacam jenis produk wakaf yang di tawarkan oleh lembaga-lembaga wakaf rakyat akan bisa memilih sesuai kebutuhannya. 

Wakaf dengan di dukung oleh teknologi hendaknya menjadi sebuah peradaban baru di tengah-tengah perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia, peradaban yang di perankan oleh generasi-generasi Islam yang menjadikan wakaf sebagai arah perjuangan umat Islam Indonesia untuk menumbuh dan kembangkan kesejahteraan sosial pada seluruh lapisan muslim Indonesia.

 

HARAPAN BARU ITU ADA PADA TEMILREG FoSSEI SUMBAGTEG 2019

 Temu Ilmiah Regional (TEMILREG) adalah rangkaian kegiatan tahunan yang di lakukan oleh Forum Silahturrahim Ekonomi Islam (FoSSEI) yang pada FoSSEI regional Sumatera Bagian Tengah di selenggarakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Al-Irsyad IAIN Bukittinggi pada tanggal 6-9 maret 2019 dengan berjumlah 130 orang berasal dari 14 KSEI yang tersebar dari Riau, Sumbar, Jambi Dan Kepulauan Riau dengan tema : Optimalisasi Pengembangan Wakaf dan Halal Tourism di Sumatera Barat terhadap Pertumbuhan Industri halal di Indonesia. lalu. 

Pada tema TEMILREG kali ini sangat konkrit dengan peluang wakaf dan kehadiran generasi muda ekonom robbani untuk bisa mengembangkan wakaf kemudian menjadikan arah perjuangan Ekonomi Islam di indonesia. 

Peran nyata dari kader FoSSEI sangat di harapkan karena mereka yang memiliki disiplin ilmu Ekonomi Islam dan kader yang sudah siap untuk pengabdian di ranah Ekonomi Islam, sehingga negara ini akan berbahagia sekali dengan memiliki generasi penerusnya yang akan mengibarkan panji kejayaan ekonomi islam di negeri ini. 

Efesiensi untuk mewujudkan wakaf ini benar-benar menembus sampai pada nadi ekonomi rakyat, sangat di butuhkan peran pemerintah, lembaga, swasta, Bank, lembaga lokal dan peran pasti rakyat. Semoga kader FoSSEI bisa hadir di tengah-tengah umat dan negara untuk mewujudkan semua ini. Semoga!

Kunjungi ranah juang saya : harfanisme.wordpress.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun