Mohon tunggu...
Hamid Ramli
Hamid Ramli Mohon Tunggu... lainnya -

Aktivis Lingkungan ingin berkiprah di bidang politik lokal agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Syarat Materai Dibatalkan, Kabar Gembira untuk Teman Ahok dan Baret Agam Irwandi

26 April 2016   10:58 Diperbarui: 26 April 2016   12:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilustrasi - www.opini.id

Ketentuan Pilkada 2017 yang mewajibkan penggunaan materai untuk surat dukungan calon independen telah menuai beragam keberatan dari berbagai daerah. Keberatan itu mengemuka setelah KPU mensosialisasikan atau uji publik atas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Syarat tentang materai dimaksud dicantumkan pada Pasal 14 ayat 8 Rancangan PKPU tersebut.

Reaksi penolakan selain dilontarkan oleh calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen, Garin Nugroho, juga disuarakan oleh sejumlah elemen dari Aceh. Banleg DPR Aceh yang mencantumkan syarat yang sama dalam Rancangan Qanun tentang Pilkada Aceh 2017 kontan dicemooh.

Ormas Forkab Aceh misalnya, menilai syarat itu tidak hanya mengebiri hak individu, tapi juga telah memamerkan atau mempertontonkan wajah buruk demokrasi politik di Aceh. Ini lantaran Banleg DPR Aceh dipimpin kader muda dari Partai Aceh. Partai lokal dengan kursi terbanyak di DPRA itu sudah mengusung Muzakir Manaf (Ketua PA, juga Wakil Gubernur Aceh saat ini) ke kursi Aceh-1. Tidak hanya Forkab Aceh, bahkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang hendak maju lagi, juga menuding Banleg DPRA sedang 'memainkan' politik kotor untuk menyingkirkan calon-calon Aceh-1 dari jalur perseorangan yang memiliki tingkat elektabilitas lebih bagus dari Muzakir Manaf.

“…mari kita serukan agar di Aceh tidak perlu diadakan Pilkada dan kita sepakati saja untuk menunjuk langsung Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, dan Partai Aceh sebagai satu-satunya partai yang berhak duduk dalam DPRA/DPRK,” tulis Irwandi di akun facebooknya, Rabu, 13 April 2016 pagi". sumber  

Namun dalam kesempatan lain, ketika Muzakir Manaf di-bully oleh komunitas netter Aceh terkait wacana ekspor babi dan ganja, Irwandi justru tampil sebagai sosok yang merangkul. Masih melalui akun facebook miliknya, Irwandi mengimbau masyarakat Aceh lebih-lebih para para pendukungnya (Barisan Relawan Tengku Agam / Baret Agam) untuk menghentikan aksi bully di media sosial.  

Kembali soal materai, penilaian yang lebih obyektif disuarakan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Aceh, DR Taufik A Rahim. Ia menilai, syarat-syarat yang memberatkan calon independen sama sekali tidak mencerminkan demokrasi yang sedang dibangun di Aceh. Bahwa, calon independen yang sekarang diadopsi secara nasional, justru lahir dari Tanah Rentjong Aceh. Ini merupakan buah pemikiran masyarakat Aceh untuk mengakomodir hak politik setiap individu yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah". sumber

Sesungguhnya, syarat membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada surat pernyataan dukungan yang dibuat secara individu dan dilengkapi materai ini, sudah berlaku untuk pertama kalinya dalam Pilkada pada 2007. Karenanya KPU mencantumkannya dalam Pasal 14 ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU tersebut. Dan Syarat tersebut didasari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Menurut komisioner KPU, Sigit Pamungkas, syarat menyertakan meterai dimaksud diberikan setiap desa atau kelurahan, sehingga tidak memberatkan calon perorangan. Jika ada individu yang membuat pernyataan dukungan bukan kolektif, KPU tidak akan menolaknya. “Hanya saja biayanya lebih besar. Silakan kandidat memilih,” ujar Sigit.

Persoalannya, ketika Rancangan PKPU itu diakomodasi oleh daerah dalam bentuk Perda atau Qanun di Aceh, syarat tersebut tidak lagi menjadi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon. Maka tak heran kalau aksi penolakan itu disertai kecurigaan akan adanya setting kelompok politik tertentu untuk memenangkan pertarungan di panggung Pilkada secara tidak fair.

Maka, apresiasi patut diberikan kepada KPUD DKI Jakarta yang secara tegas telah membatalkan rencana aturan materai untuk surat dukungan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2017, kendati KPU Pusat belum memberikan sikap tegas terkait syarat materai dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun