Syarat Materai Dibatalkan, Kabar Gembira untuk Teman Ahok dan Baret Agam Irwandi
26 April 2016 10:58Diperbarui: 26 April 2016 12:443951
Ketentuan Pilkada 2017 yang mewajibkan penggunaan materai untuk surat dukungan calon independen telah menuai beragam keberatan dari berbagai daerah. Keberatan itu mengemuka setelah KPU mensosialisasikan atau uji publik atas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Syarat tentang materai dimaksud dicantumkan pada Pasal 14 ayat 8 Rancangan PKPU tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.