Mohon tunggu...
Hantus Tommy
Hantus Tommy Mohon Tunggu... Bankir - Saya bekerja di salah satu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alumni Arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bekerja di bidang perbankan segmen mikro, berasal dari kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sekarang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Katakanlah: Saatnya DPD RI Didengar

15 Juli 2015   11:10 Diperbarui: 15 Juli 2015   11:10 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="(sumber photo: nasional.harianterbit.com"]

[/caption]

(sumber photo: nasional.harianterbit.com) 

 

Katakanlah: Saatnya DPD RI didengar

Katakanlah.... katakan sejujurnya...

 

kalau dulu kita tak bertemu

takkan pernah ku rasakan artinya rindu

kalau kita dulu tak berkenalan

takkan pernah kurasa kan jatuh cinta

kau berikan aku cinta

dan semua yang terindah

namun hanya sehari saja

katakanlah... katakan sejujurnya

apa mungkin kita bersatu...

kalau tak mungkin lagi hujan menyejukan hati kita

untuk apa kau dan aku bersatu...

kalau tak mungkin lagi kita bercerita tentang cinta

biarkanlah kupergi jauh...

kalau memang hatimu tak sayang

mengapa dulu kau kirim surat padaku

sampul biru tertulis namaku...

serasa terbang seluruh jiwa ragaku

namun apa yang terjadi kau hancurkan semua mimpi yang menyakitkan hati ini

 Lirik lagu diatas menggugah hati saya untuk menuliskan saatnya DPD RI didengar, sambil mendengar lagu diatas yang populer tahun 1980an dinyanyikan oleh Christine N Panjaitan dan versi arrasemen ulang oleh Armada Band -saya mendengar dua versi yang berbeda- yang disetel oleh teman sekerja melalui komputer kerjanya disela-sela kesibukan kerja dan saya menjadi teringat bahwa setiap anggota MPR/DPR RI dan DPD RI yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia perlu berkata sejujurnya dalam membawa kepentingan rakyat Indonesia. Sesuai janji-janji program yang disampaikan saat berorasi di setiap kampaye Pemilu 2014 yang digembar-gembor oleh para wakil rakyat untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat selayaknya melakukan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada rakyat Indonesia jika duduk menjadi wakil rakyat.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI memiliki fungsi legilasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait seperti: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumber alam dan sumber ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Saatnya DPD RI didengar di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang dapat menjalankan fungsi dengan baik  yaitu:

  1. Legilasi

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR

  • Ikut Membahas RUU

  1. Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan

  1. Pengawasan

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditinjaklanjuti.

  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Memahami Fungsi DPD RI dapat kita uraiankan dari Fungsinya

  • Legitasi: DPD RI dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menginspirasi dari tiap daerah-daerah -sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing daerah- yang diwakili oleh DPD RI serta DPD RI ikut membahas RUU agar RUU dapat terbentuk sesuai dengan inspirasi dari tiap-tiap daerah.

  • Pertimbangan: saatnya DPD RI di dengar pada saat memberikan pertimbangan dalam membahas RUU ataupun mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.

  • Pengawasan: saatnya DPD RI di dengar dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan menyampaikan hasil pengawasannya dengan informasi yang kooperatif serta benar kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

Dengan fungsi yang ada, DPD RI harus benar-benar dapat melakukan fungsinya dengan baik agar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPD RI dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Seperti halnya dalam rancangan undang-undang Dana Aspirasi sebesar Rp. 11 Triliun, DPD RI perlu memberikan pertimbangan kepada sidang DPR-RI apakah relevan untuk saat ini? Sementara masih ada bidang-bidang penting yang membutuhkan dana untuk pengembangan dan kelangsungan masing-masing bidang yang ada. Sementara dana yang diberikan sangat minim sekali untuk dipakai dalam pengembangan tiap-tiap bidang yang ada.

Kita ambil satu contoh bidang yaitu Bidang Pertahanan dan Keamanan (Militer): 

Alokasi dana untuk kebutuhan Bidang Pertahanan dan Keamanan (Militer) masih minim sekali, sedangkan keperluan untuk pengamanan negeri ini masih perlu penambahan peralatan militer yang terbaru –perlunya peremajaan alat yang ada– ini sangat penting untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia khususnya wilayah perbatasan... Selain itu SDM Militer pun perlu ditingkatkan baik dari Kualitasnya maupun kuantitasnya agar dapat memenuhi kebutuhan bidang Pertahanan dan Keamanan (Militer) yang baik serta tangguh.

Ini masih salah satu bidang yang masih minim dapat dana yang kita contohkan, masih ada bidang-bidang lain yang perlu diperhatikan oleh MPR/DPR RI kita agar rakyat tidak putus “cintanya” kepada mereka (wakil rakyat).

[caption caption="(sumber photo: beritaseharian.com)"]

[/caption]

Saatnya DPD RI didengar oleh anggota sidang MPR/DPR RI agar apa yang menjadi inspirasi dapat dijalankan sesuai dengan janji-janji program yang pernah dikampanyekan pada saat kampanye pemilu 2014, agar rakyat percaya dan “ semakin cinta” kepada para wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR/DPD RI dan dapat melahirkan undang-undang yang memenuhi bidang-bidang yang ada serta sesuai dengan aspirasi rakyat.

 

Salam Kompasiana, 15 Juli 2015

Sumber Bacaan:

  1. Peran dan Fungdi DPD Menguat, Antusiasme menjadi Senator Meningkat di Pemilu 2014

  2. Fungsi, Tugas dan Wewenang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun