Mohon tunggu...
Hantus Tommy
Hantus Tommy Mohon Tunggu... Bankir - Saya bekerja di salah satu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alumni Arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bekerja di bidang perbankan segmen mikro, berasal dari kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sekarang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bersama Kita Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

29 Oktober 2017   10:00 Diperbarui: 29 Oktober 2017   10:00 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS Kesehatan Center di RSUD Dr. Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan - sumber photo: dok.hantustommy

Landasan Hukum

Landasan hukum dari penyelenggaraan JKN adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 yaitu "Setiap orang berhak atas Jaminan  Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat" serta wujud tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yaitu "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". SJSN ini tidak hanya beban Pemerintah saja, namun kita sebagai warga negara Indonesia turut serta mendukung, sehingga Pemerintah menetapkan JKN dengan cara gotong-royong demi Indonesia yang lebih sehat sebagai program Pemerintah.

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Pemerintah tersebut yaitu dengan kehadiran kita sebagai peserta dari BPJS Kesehatan. Ini merupakan peran serta kita sebagai warga negara Indonesia untuk mewujudkan kerjasama kita dengan Pemerintah dengan cara gotong-royong demi Indonesia yang lebih sehat. Gotong-royong yang dapat kita lakukan dengan bentuk:

  • Subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN yang sakit
  • Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung program JKN ini atau disebut multi-stakeholders. Multi-stakeholders ini adalah Masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga Medis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, Badan Usaha, Pengelola Klinik Swasta, dan lainnya.

Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dapat mendukung dan mewujudkan prinsip gotong-royong tersebut. Dengan adanya gotong-royong maka biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit ditopang oleh iuran peserta yang sehat.

Perbandingan biaya peserta sakit yang ditanggung oleh peserta sehat sebagai berikut:

  • Peserta yang sakit DBD dibiayai oleh peserta yang sehat sebanyak 80 orang.
  • Peserta yang Sectio Caesaria dibiayai oleh peserta yang sehat sebanyak 135 orang.
  • Peserta yang sakit Kanker dibiayai oleh peserta yang sehat sebanyak 1.253 orang.

Adanya perbandingan diatas merupakan ilustrasi biaya peserta yang sakit ditanggung oleh peserta yang sehat maka biaya pelayanan kesehatan tersebut sebagai perwujudan dari prinsip gotong-royong. Ilustrasi diatas dipaparkan oleh Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Bayu Wahyudi di acara "Nangkring Kompasiana bersama BPJS Kesehatan" tanggal 9 September 2016 di Hotel Novotel, Balikpapan.

Tunggu apalagi, segera daftarkan diri anda (jika belum) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sakit tanpa memiliki kartu BPJS Kesehatan, lebih baik mencegah daripada pusing sendiri untuk membayar biaya pengobatan. Dengan kita menjadi peserta BPJS Kesehatan maka kita bersama-sama mewujudkan Indonesia Lebih Sehat.

Salam sehat,

Hantus Tommy

Facebook: Hantus Tommy

Twitter: @hantustommy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun