29 Oktober 2017 10:00Diperbarui: 29 Oktober 2017 10:008350
Sejak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, manfaat yang didapatkan adalah tidak ada biaya yang dikeluarkan alias gratis, asalkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.