Mohon tunggu...
Hanter Oriko Siregar
Hanter Oriko Siregar Mohon Tunggu... Advokat/Legal Consultant

Tiada yang benar-benar saya ketahui, tapi segala sesuatu dapat saya pahami dengan belajar dan sepanjang hidup adalah pelajaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menginjak Meja Persidangan Sama Dengan Mengijak Martabat Pengadilan

13 Februari 2025   15:24 Diperbarui: 13 Februari 2025   15:24 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi persidangan dan meja sidang penasehat hukum Sumber: klikhukum.id

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat ketentuan spesifik mengenai larangan untuk menginjak meja persidangan. Namun, Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa advokat dapat dikenai sanksi jika melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik profesi advokat. Karena itu, tindakan menginjak meja persidangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak terhormat dalam praktik hukum. Akibatnya, advokat yang melakukannya dapat dikenai tindakan disiplin yang meliputi pemecatan dari profesi advokat.

Selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Advokat menentukan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam menjalankan tugasnya. Jika seorang advokat bertindak dengan cara yang dianggap tidak pantas, ia dapat dilaporkan ke organisasi advokat dan berisiko kehilangan haknya sebagai advokat. Lagi-lagi, semuanya kita hanya dapat menonton kebodohan-kebodohan tersebut yang segaja diciptakan oleh system hukum di negeri ini.

Mengapa tidak? Hal ini bukan lagi sesuatu yang rahasia, melainkan sudah umum dan sering kali terjadi, di mana seorang advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat dan berakhir pada pemecatan atau pecabutan kartu keanggotaan pada suatu organisasi advokat, maka akan ada organisasi advokat lainnya yang siap menerima kembali. Hal ini terus belanjut dan tidak akan pernah selesai selama para penegak hukum tidak mau membenahi sistem hukum itu sendiri.

Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Tindakan advokat yang menginjak meja persidangan dapat masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum. Dalam ketentuan Pasal 216 KUHP seseorang yang mengganggu jalannya persidangan atau menyebabkan sidang ditunda, maka ia bisa dikenai Pasal 216 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 bulan 2 minggu, hal tersebut tidak terlepas dari seorang advokat. Artinya berlaku bagi siapa pun yang mencoba untuk menghentikan atau menghambat jalannya persidangan.

Disisi lain, jika seorang advokat melakukan aksi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau hakim, maka ia dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 207 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara dengan ancaman hukuman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

Dari segi hukum acara pidana, hakim memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan dan menjaga ketertiban. Jika seorang advokat bertindak di luar batas atau seperti seorang advokat yang menginjak meja persidangan pada saat sidangan berlangsung, hakim dapat mengambil tindakan lansung, seperti: mengeluarkan advokat dari ruang sidang sebagai bentuk sanksi langsung, melaporkan advokat ke organisasi advokat untuk dikenai sanksi etik dan melaporkan pada kepolisian. Karena itu, jika pelaporan seorang advokat yang menginjak meja persidangan oleh pengadilan, secara hukum sudah tepat dan dapat dibenarkan.

Namun, apakah permasalahannya hanya sebatas itu, atau hal tersebut hanya bagian kecil dari implikasi sistem hukum yang semrawut, khususnya soal organisasi advokat yang kedudukan hukumnya dianggap sama dengan organisasi kemasyarakatan. Sehingga kualifikasi menjadi seorang advokat itu, tidak jelas dan siapapun dapat menjadi advokat tanpa ada proses seleksi yang baik dan bermartabat. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus oleh para pembuat kebijakan, karna kebenaran dan keadilan dalam hukum hanya dapat ditegakkan dalam satu arah.

ilustrasi persidangan dan meja sidang penasehat hukum Sumber: klikhukum.id
ilustrasi persidangan dan meja sidang penasehat hukum Sumber: klikhukum.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun