Banyak masyarakat mengira untuk bersidang di pengadilan wajib menggunakan jasa pengacara. Berikut ini uraian singkatnya yang kiranya dapat membantu
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kapabilitas dan pengalaman praktis di dunia hukum mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menjalani magang
Pelaksanaan Pendampingan Sidang terhadap ABH inisial MA di PN Banjarmasin
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan perkara dugaan penjambretan dengan terdakwa Supriyanto dan Adit Darmawan.
Terbentuknya opini publik dalam masyarakat dapat menyebabkan para hakim kita tertekan oleh tuntutan Publik.
Lapas Besi Fasilitasi Satu Terpidana Untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali
Beberapa kegiatan Magang MBKM FH UNEJ di PN Jember
Pagar Alam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Muhammad Rolan menghadiri pelantikan Wakil Ketua..
Kegiatan kunjungan studi edukasi sosial oleh Madrasah Aliyah Darul Ulum Jombang di Pengadilan Negeri Jombang
Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Kelas IA, Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum bagi Mahasiswa dan Masyarakat
Semakin banyak pernikahan beda agama diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi pelaku dewasa bertempat di Swiss-Belhotel Kendari
Bagi siapa saja di mana saja yang punya masalah utang tidak dibayar atau ada pihak yang telah merugikan, solusi terbaik melalui gugatan sederhana
Perkuat Sinergi! Lapas Palembang Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang
Sosialisasikan SMAP, Lapas Klaten Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Klaten
Karutan mengucapkan selamat kepada Leo Sukarno dalam mengemban amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Magetan.
Jalin Sinergitas, Lapas Idi Silaturahmi dan Koordinasi bersama Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur
Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sorong terkait Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri Tana Toraja. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa divonis 6 bulan kurungan
Kasus Penganiayaan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Dinyatakan P21