Mohon tunggu...
Hans Giovanny
Hans Giovanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Pembebasan Narapidana Saat Pandemi Covid-19

24 April 2020   02:11 Diperbarui: 24 April 2020   02:20 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di lingkungan LP sendiri perlu ada pemeriksaan baik Rapid Test maupun PCR kepada seluruh penghuni jika pemerintah memang ingin lebih serius mencegah penyebaran virus disana, tanpa tes yang memadai tentu saja mekanisme lain seperti pembebasan narapidana tidak akan begitu bermanfaat, tetapi paling tidak pembebasan narapidana ini dapat meminimalisir pencegahan di lingkungan LP dan mengurangi beban dari petugas Lembaga Permasyarakatan.

Ketiga, bagaimana dengan ketakutan masyarakat bahwa akan narapidana yang dibebaskan akan kembali melakukan tindakan yang merugikan dan mengkhawatirkan masyarakat? Tentu saja resiko seperti ini sangat mungkin terjadi, berdasarkan sudut pandang kriminologi peristiwa ini disebut sebagai residivis, 

tetapi yang perlu kita pahami adalah bahwa fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi, dan pada umunya para residivis bukan hanya berasal dari narapidana yang telah menerima remisi, bahkan para narapidana yang menghabiskan masa hukuman hingga selesai pun juga berpotensi menjadi residivis, lalu apakah dengan pembebasan napi saat pandemi seperti ini maka fenomena residivis juga akan meningkat? 

Kemungkinan seperti itu tentu saja dapat terjadi, tetapi jika memang benar bahwa di kemudian hari terbukti bahwa pembebasan napi meningkatkan fenomena residivis maka itu berarti Lembaga Permasyarakatan telah gagal melakukan pembinaan bagi narapidana, kedua berdasarkan data yang penulis peroleh, memang terdapat beberapa narapidana yang dibebaskan saat masa pandemi ini dan kemudian kembali melakukan tindak pidana, namun sampai tulisan ini dibuat jumlahnya jauh lebih sedikit  dibanding mereka yang tidak kembali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang mereka lakukan pun masih tergolong tindak pidana ringan.

Akhirnya kita perlu menempatkan Lembaga Permasyarakatan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana, jika ke depannya terbukti bahwa jumlah residivis meningkat maka hal tersebut merupakan bukti bahwa sistem pemasyarakatn di Indonesia telah gagal dalam melakukan pembinaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun