Kontroversi gerbong merokok yang diusulkan DPR sempat dikritik oleh Wapres Gibran secara halus. Secara tidak langsung, hal ini juga menyuarakan keresahan penumpang KRL.
Polemik agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini bermula dari usulan DPR RI agar diadakan gerbong khusus untuk merokok. Menariknya gagasan ini pertamakali dilontarkan oleh anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nassim Khan.
Gagasan ini disampaikan dalan rapat kerja bersama direktur utama PT KAI. Menariknya, gagasan ini disampaikan dari partai yang didominasi oleh pendukung muslim yang menganggap bahwa rokok adalah haram atau makruh.
Dua organisasi Islam terbesar di tanah air, Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan berbeda mengenai hukum merokok, termasuk juga shisha/hookah.
Fatwa Muhammadiah pada Munas Tarjih XXII 2010
Berbeda dengan golongan lama yang menganggap merokok adalah makruh, Muhammadiah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.
Hal ini didasarkan dari penelitian bahwa merokok mengandung banyak bahan yang berbahaya. Asosiasi dokter pun juga sepakat mengenai bahaya rokok. Bahaya rokok ini juga secara gamblang disampaikan pada bungkus rokok.
Perbuatan yang membahayakan diri ini jelas-jelas diharamkan dalam islam. Beberapa sumber dalil Al-Quran serta Hadits yang menjadi dasar antara lain,
QS. Al-Baqarah 2:195 memberikan larangan untuk menjerumuskan diri pada kebinasaan, "ولا تلقوا بايديكم إلى التهلكة ÙˆØ£ØØ³Ù†ÙˆØ§" yang memiliki terjemahan "Janganlah kamu melemparkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah".