Selain itu, QS Al-Isra' 17:26-27 serta Al-A'raf 7:157 juga menjadi penguat, mengingat merokok merupakan perbuatan pemborosan (tabdzir) dan bahwa hal-hal yang buruk (khaba'its) adalah haram.
Selain itu, ada pula hadits "La darar wa la dirar" larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tentunya ini mengingat bahwa merokok di tempat umum memiliki efek samping yang parah pada perokok pasif.
Filter pada Rokok Filter Mengandung Darah Babi
Pada awal 2000-an sempat ramai laporan yang menyebutkan bahwa hemoglobin babi digunakan dalam produksi filter yang digunakan pada rokok, khususnya rokok filter.
Ini tentunya menguatkan pendapat bahwa perbuatan merokok adalah tindakan haram. Tidak hanya itu, kandungan darah babi pada filter rokok juga dapat membuat orang beranggapan bahwa rokok adalah barang najis.
Meski begitu, ada juga yang beranggapan bahwa zat yang diambil pada hemoglobin adalah pigmen besi porifirin yang berfungsi untuk mengikat gas beracun dalam rokok.
dengan adanya filter rokok ini, asap yang dihisap jadi lebih bersih karena sudah melewati protein tersebut. Namun bagi perokok pasif, belum tentu asap yang dihisapnya sudah melewati filter ini.
PBNU Berpendapat Merokok Makruh
Bebreda dengan Muhammadiah, Muktamar serta forum PBNU sepakat bahwa merokok pada dasarnya makruh. Namun dasar hukum ini bisa berubah menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Kondisi bahwa merokok adalah perbuatan haram ini diantaranya:
- Merokok di dekat anak-anak atau ibu hamil