Mohon tunggu...
A Hanif Mufid
A Hanif Mufid Mohon Tunggu... part timer

A devout writer, trying to see things from various perspective, working vocation, language in action

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rokok Haram atau Makruh? Ini Pandangan Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama

26 September 2025   05:46 Diperbarui: 26 September 2025   05:45 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rokok  cerutu, rokok filter, hookah/shisha, semua memiliki risiko kesehatan yang besar

asap pada rokok memiliki zat berbahaya apabila terhirup dan mengendap di paru-paru
asap pada rokok memiliki zat berbahaya apabila terhirup dan mengendap di paru-paru

Selain itu, QS Al-Isra' 17:26-27 serta Al-A'raf 7:157 juga menjadi penguat, mengingat merokok merupakan perbuatan pemborosan (tabdzir) dan bahwa hal-hal yang buruk (khaba'its) adalah haram.

Selain itu, ada pula hadits "La darar wa la dirar" larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tentunya ini mengingat bahwa merokok di tempat umum memiliki efek samping yang parah pada perokok pasif.

Filter pada Rokok Filter Mengandung Darah Babi

Pada awal 2000-an sempat ramai laporan yang menyebutkan bahwa hemoglobin babi digunakan dalam produksi filter yang digunakan pada rokok, khususnya rokok filter.

Ini tentunya menguatkan pendapat bahwa perbuatan merokok adalah tindakan haram. Tidak hanya itu, kandungan darah babi pada filter rokok juga dapat membuat orang beranggapan bahwa rokok adalah barang najis.

filter pada rokok memang menyaring asap yang dihirup perokok, namun tidak bagi perokok pasif
filter pada rokok memang menyaring asap yang dihirup perokok, namun tidak bagi perokok pasif

Meski begitu, ada juga yang beranggapan bahwa zat yang diambil pada hemoglobin adalah pigmen besi porifirin yang berfungsi untuk mengikat gas beracun dalam rokok.

dengan adanya filter rokok ini, asap yang dihisap jadi lebih bersih karena sudah melewati protein tersebut. Namun bagi perokok pasif, belum tentu asap yang dihisapnya sudah melewati filter ini.

PBNU Berpendapat Merokok Makruh

Bebreda dengan Muhammadiah, Muktamar serta forum PBNU sepakat bahwa merokok pada dasarnya makruh. Namun dasar hukum ini bisa berubah menjadi haram dalam kondisi tertentu.

Kondisi bahwa merokok adalah perbuatan haram ini diantaranya:

- Merokok di dekat anak-anak atau ibu hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun