Mohon tunggu...
hanifahaini
hanifahaini Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

analisis artikel

14 September 2025   21:14 Diperbarui: 14 September 2025   21:15 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Hanifah Nur A.
Nim: 232121005
Kelas: HKI 5A
Matkul: Peradilan Agama di Indonesia
Analisis Artikel

Identitas Artikel
Judul : Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (telaah perbandingan atas sistem peradilan islam di Turki, Mesir, dan Indonesia peradilan islam di Turki, Mesir, dan Indonesia)
Bab yang dianalisis : Bab I

Isi Pokok Bab I
-Uraian mengenai pentingnya kajian hukum keluiarga islam di negara-negara yang telah memasuki era modern.
-Penjelasan tentang keberagaman tentang peradilan islam di negara-negara muslim khusunya Turki, Mesir, dan Indonesia yang dipengaruhi oleh latar belakang sejarah , kondisi politik, dan dinamika sosial masing-masing.
-Perumusan masalah penelitian yaitu  bagaimana bentuk dan praktik sistem peradilan islam di tiga negara tersebut.
-Tujuan peniulisan artikel, yakni memberikan pemahaman perbandingan mengenai hukum keluarga islam serta mekanisme peradilannya di turki, mesir, dan indonesia.
-Manfaat penelistian, berupa penyediaan informasi akademis maupun praktis untuk pengembangan hukum keluarga islam di indonesia.

Analisis Bab I
Dari segi latar belakang, Bab I sudah tepat karena penulis menegaskan pentingnya pembahasan hukum keluarga Islam di masa kini. Penulis juga menunjukkan bahwa sistem peradilan agama di negara-negara Muslim tidak seragam sehingga topik penelitian ini menjadi signifikan.
Dari segi rumusan masalah dan tujuan, Bab I telah disusun secara jelas dengan fokus membandingkan sistem peradilan Islam di tiga negara. Namun, belum tampak adanya kerangka teori atau konsep yang digunakan untuk mendukung analisis (misalnya teori perbandingan hukum atau sekularisasi hukum), sehingga pembaca belum mendapat gambaran metode analisis selain pendekatan komparatif.
Terkait manfaat penelitian, Bab I sudah memuat manfaat akademis dan praktis. Meski demikian, akan lebih baik jika penulis juga memaparkan peta penelitian sebelumnya agar posisi kajian ini lebih terlihat dibandingkan penelitian terdahulu.

Dari segi sistematika penulisan, Bab I telah mengikuti format ilmiah yang umum, yaitu dimulai dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan, hingga manfaat. Hanya saja, penggunaan bahasa masih terkesan padat sehingga perlu penyederhanaan agar lebih mudah dipahami pembaca umum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun