Mohon tunggu...
Hani Zumaroh
Hani Zumaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobby : membaca dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Keikhlasan dan Upah Guru Honorer dalam Mendidik Perspektif Hadis

27 Oktober 2023   22:55 Diperbarui: 27 Oktober 2023   22:56 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Yang artinya :

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mughirah bin Ziyad Al Maushili] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Aku mengajari Al Quran dan menulis kepada beberapa orang dari penghuni Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak. Maka aku pun berkata, "Ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan Allah. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Jika engkau suka untuk dihimpit api neraka, maka terimalah." (HR Ibnu Majah).(Fadillah, 2010)

Dalam agama Islam, penting bagi seorang pengajar atau pendidik untuk tidak menerima upah atau hadiah dalam proses pengajaran. Sebagai contoh, ada seorang sahabat bernama Ubadah bin Shamit, yang adalah seorang guru Al-Quran dan mengajar di tempat yang disebut Al-Shuffah. Pada suatu hari, salah seorang muridnya memberikan hadiah berupa sebuah busur panah kepada Ubadah. Ubadah melaporkan kejadian ini kepada Nabi Muhammad SAW dan meminta nasihat beliau tentang hal tersebut. Nabi Muhammad SAW menegaskan larangan menerima hadiah tersebut dan mengancam dengan konsekuensi masuk neraka. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan etika dalam pengajaran, serta menghindari konflik kepentingan dalam proses pendidikan.

Ibnu Habib berpendapat bahwa mengubah masalah upah mengajar Al-Quran menjadi upah profesi keguruan atau pengajar adalah diperbolehkan. Baginya, gaji yang diperoleh seorang pengajar hanya merupakan imbalan atas waktu dan tenaga yang diberikan kepada para muridnya. Ibnu Habib tidak melihat gaji sebagai harga dari Al-Quran atau kitabullah.

Tetapi, Al-Ghazali memandang pemberian upah atau gaji kepada pengajar sebagai haram. Al-Ghazali berargumen bahwa seorang guru seharusnya mengikuti ajaran syariat yang diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, yang tidak menuntut imbalan dalam mengajar. Menurut Al-Ghazali, tujuan seorang guru seharusnya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengajarkan ilmu dengan ikhlas. Al-Ghazali juga melarang profesionalitas guru dengan alasan sebagai berikut: a) Al-Quran diajarkan karena Allah, oleh karena itu, menurut pandangan ini, tidaklah pantas bagi seseorang yang mengajarkannya untuk menerima gaji. Pandangan ini didasarkan pada prinsip dalam agama yang seharusnya mengajar itu harus didasari dengan rasa ikhlas di jalan allah. b) Pada masa kebangkitan Islam, para pemimpin kaum Muslimin tidak memberi gaji kepada pengajar di surau atau kuttab. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu tidak ada kebiasaan memberikan gaji kepada para guru.

Pandangan ini dapat mencerminkan sudut pandang dan konteks sejarah tertentu pada saat itu. Namun, pandangan ini tidak dapat dianggap sebagai pandangan yang universal atau mutlak dalam konteks keguruan atau pengajaran Al-Quran di zaman modern. Pendekatan dan pandangan terhadap pemberian gaji kepada guru dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, agama, dan sosial yang berbeda. Alasan tersebut muncul dari kebiasaan yang dilwariskan oleh para ulama salaf. Yang dilakukan oleh para muslim dan termasuk dalam dasar agama.


Adapun Pendapat dari plato dan aristoteles bahwa dalam belajar harus memiliki motivasi yang tinggi dalam mengangkat derajat dan pengabdian dan diniatkan pada saat awal pekerjaan itu dimulai. Dalam hakikatnya manusia bekerja tidak sepenuhnya untuk dirinya sendiri, tetapi ada tanggung jawab yang di emban sehingga mengharuskan seorang itu bekerja dengan orang lain untuk mendapatkan gaji yang dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan seorang guru, dan sejatinya guru adalah pekerjaan yang mulia sehingga harus diberikan apresiasi atau hadiah dari ilmu yang sudah diberikan.

Berdasarkan pembahasan di atas yang sudah dipaparkan bahwa boleh menerima atau mengambil gaji atau hadiah dalam mengajar atau mengambil upah dari kitabullah, akan tetapi yang tidak diperbolehkan untuk memungut biaya dan memaksa memberikan imbalan kepada murid yang tidak mampu untuk memberikan upah kepada guru, karena dari awal melakukan pengajaran dan menjadi profesi guru harus ada rasa keikhlasan untuk memberikan ilmu kepada para muridnya sejatinya tujuan untuk mencari ridha Allah. Keikhlasan dan upah dalam mengajar saling berkaitan dan penting dalam pendidikan. Keikhlasan adalah sikap tulus tanpa mengharapkan imbalan, sementara upah pengajar memberikan penghargaan dan motivasi. Upah yang layak mendukung kesejahteraan dan kualitas pengajaran. Keadilan dalam memberikan upah penting untuk menciptakan lingkungan yang adil. Keikhlasan dan upah pengajar saling mendukung dalam dunia pendidikan.

Menumbuhkan rasa ikhlas dalam mengajar menurut salah satu guru honorer yang berada di daerah kedung jepara, dengan menerapkan rasa ikhlas dalam mengajar dengan harapan akan diterima amal yang sudah dilakukan dengan rasa ikhlas dan mengharap ridha dari Allah swt. Meskipun upah juga wajib diberikan kepada para guru, namun jika keterbatasan dana dari lembaga sekolah juga sangat berpengaruh dalam pemberikan upah, banyak para guru yang berusaha menutupi kebutuhan dengan mencari sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Faktor yang menjadikan minimnya upah kepada pendidik tersebut adalah minimnya dana yang ada di lembaga tersebut dan banyak pengajar yang belum ikut dalam pelatihan guru bersertifikasi atau masih ada pengajar yang baru mengabdi dalam lembaga tersebut. Perlu diketahui Rasulullah mencintai pekerjaan yang dapat memberikan ilmu yang bermanfaat kepada sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun