Mohon tunggu...
Metha Helmi Anggraeni
Metha Helmi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini dibuat sebagai upaya pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Politik Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dumping: Definisi, Jenis, Dampak, dan Upaya Penanggulangan

29 Maret 2023   00:23 Diperbarui: 29 Maret 2023   00:26 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang berkembang sangat pesat akhir-akhir ini adalah perdagangan internasional. Meningkatnya pergerakan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara menunjukkan semakin besarnya perhatian dunia bisnis terhadap perdagangan internasional. 

Adapun contoh kegiatan bisnis meliputi ekspor, impor, investasi, perdagangan jasa, perizinan dan waralaba, hak kekayaan intelektual dan perdagangan lain yang terkait dengan perdagangan internasional. Instrumen hukum berupa peraturan nasional dan internasional, seperti hukum dagang internasional yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan bisnis internasional.

Pemerintah pusat menginginkan negara atau bangsa menjadi lebih kuat di bidang politik, ekonomi, dan militer, dengan meningkatkan kegiatan bisnis. Proses ini membutuhkan langkah-langkah promosi perdagangan (pembatasan) untuk mempromosikan hubungan perdagangan yang menguntungkan antara negara-negara di dunia, terutama Eropa. 

Negara-negara tersebut umumnya sangat kukuh dan taat terhadap kebijakan perdagangan yang protektif. Model perdagangan bebas muncul sebagai akibat dari pesatnya perkembangan perdagangan internasional, dimana negara-negara di dunia muncul sebagai kekuatan pasar yang semakin terintegrasi lintas batas negara. 

Hasil produksi pasar domestik akan mencapai pasar global secara kompetitif melalui perdagangan internasional yang menghasilkan pasar bebas, dimana produk asing juga akan memasuki pasar domestik. Hal tersebut memungkinkan para pedagang suatu negara untuk bersaing demi mencapai dan menguasai pasar global. 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DUMPING?

Dalam hukum perdagangan internasional, istilah "dumping" mengacu pada tindakan yang mengancam harga internasional oleh perusahaan pengekspor atau negara pengekspor yang menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah di pasar global dibanding dengan harga jual di pasar domestik. 

Dumping merupakan tindakan yang merusak industri domestik dan usaha barang sejenis, serta melimpahnya barang dalam negeri yang membuat barang sejenis tak dapat bersaing, sehingga dapat memutus pasar barang-barang tersebut dalam negeri. 

Hal itu biasanya diikuti dengan munculnya berbagai dampak lain, seperti pemutusan hubungan kerja yang merajalela hingga menjadi faktor naiknya angka pengangguran dan lumpuhnya industri domestik. 

Mulanya, dumping dianggap sebagai praktik dagang yang 'cukup wajar' dalam dunia bisnis dalam hal penetapan harga, hingga sering berperan sebagai alat dalam 'perang harga'. 

Namun, seiring berjalannya waktu tindakan ini dianggap tidak masuk akal dan sangat merugikan. Bagaimana tidak? Hal tersebut berkemungkinan besar merugikan pasar negara pengimpor dan persaingan para produsennya. Sejak saat itulah dumping mulai menjadi pusat perhatian dalam hubungan perdagangan internasional.

APA SAJA JENIS-JENIS DUMPING?

Dumping setidaknya terbagi menjadi lima jenis menurut Robert Wilig, diantaranya yaitu:

  • Market Expansion Dumping
  • Cyclical Dumping
  • State Trading Dumping
  • Strategic Dumping
  • Predatory Dumping

BAGAIMANA DAMPAK DUMPING?

Dampak dari dumping dibagi menjadi dua jenis, yaitu dampak bagi negara eksportir dan dampak bagi negara importir.

Dampak dumping bagi negara eksportir:

  • Penjualan domestik akan berkurang karena praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir.
  • Pasar domestik akan lebih familiar dengan barang sejenis yang berasal dari pasar asing akibat tingginya harga dalam negeri.
  • Berkurangnya investasi sumber daya manusia, penilitian, dan pengembangan akan barang tersebut.

Dampak dumping bagi negara importir :

  • Total tingkat produksi dari keadaan di bawah diskriminasi harga mungkin lebih besar dibandingkan dengan keadaan di bawah harga monopoli tunggal.
  • Menghilangnya keuntungan pesain yaitu produsen lokal yang memproduksi barang serupa. Hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham dan berkurangnya lapangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja.
  • Diskriminasi harga akan mendukung persaingan jika pergeseran dari monopoli total ke praktik yang lebih kompetitif menyebabkan terjadinya perang harga.
  • Peningkatan keuntungan yang signifikan karena industri dalam negeri memanfaatkan terjadinya praktik dumping untuk mendapatkan bahan baku murah dari luar negeri.

 BAGAIMANA UPAYA PENANGGULANGAN DUMPING?

Setiap negara anggota WTO (World Trade Organization) berhak untuk melindungi industri domestiknya apabila suatu industri tersebut terbukti merugi dan tersiksa akibat praktik dumping dan subsidi, sesuai dengan ketentuan antidumping yang berlaku.

Menurut Adam Smith, sistem pasar bebas memiliki tujuan dan fungsi awal yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, hal tersebut bertentangan dengan realita di lapangan, dimana pasar bebas justru menimbulkan ketidakpastian akibat beredarnya produk asing akibat proses ekspor-impor. 

Berbagai pihak, umumnya dari kalangan pebisnis, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengatasi tegas kecurangan perdagangan oleh negara yang mengaplikasikan praktik dumping. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan produk domestik dan menekan angka produksi agar suatu produk tidak keluar dari batas produksi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian membentuk KADI (Komite Anti Dumping Indonesia). 

Dengan terbentuknya KADI, pemerintah Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar domestik untuk produk lokal dengan menerapkan langkang-langkah antidumping sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian antidumping WTO.

Upaya untuk mengatasi politik dumping diantaranya dilakukan dengan cara menyebarkan informasi kepada setiap pelaku ekonomi baik eksportir maupun importir melalui pelatihan, pendidikan, sosialisasi baik itu tentang kebijakan dan regulasi ekspor-impor maupun tentang upaya peningkatan kualitas produk lokal, mengevaluasi sistem perizinan, menyediakan pejabat dalam lembaga terkait penyelesaian kasus perdagangan, pengenaan bea masuk tambahan sebagai sanksi balasan yaitu bea masuk antidumping.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun