Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Foto Presiden Joko Widodo Menghilang di Kantor PDI P

8 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 11 Mei 2024   20:06 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sumber gambar foto dan ilustrasi CNBC Indonesia

Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

 Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan, diancam karena penghinaan ringan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan apabila perbuatan tersebut disiarkan, ditransmisikan secara elektronik juga bisa dikenakan Pasal 45 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 selanjutnya Perubahan Kedua disahkan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman Pasal 43 ayat 3 UU ITE lebih berat.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus Lima puluh juta rupiah)

Menurut hemat penulis sebaiknya, sebelum mengambil langkah seperti ini sangat disarankan untuk mempertimbangkan implikasi sosial dan politik dari tindakan tersebut.


Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar 18-21 Februari 2024 tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo sebesar.76,6 persen. Hasil survey berasal responden yang menyatakan pendapatnya cukup/sangat puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini Presiden Jokowi mempunyai penggemar dan pendukung yang cukup luas di tengah masyarakat Indonesia.

Memperlakukan foto Presiden Joko Widodo secara tidak pantas akan menciptakan polemik serta memancing  kemarahan pihak tertentu sehingga membuat situasi menjadi rumit serta tidak perlu.

Padahal pada saat ini negara Indonesia membutuhkan kondisi yang kondusif untuk menghadapi masalah global dan lokal yang bisa menghambat untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045.

Terlepas dari apapun kesalahannya sejauh tidak bisa dibuktikan secara hukum dan politik, Joko Widodo sampai saat ini adalah Presiden Indonesia yang sah dan dipilih melalui mekanisme demokrasi Pemilihan Umum.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun