Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terungkapnya Pembunuhan Mayat Dalam Koper

3 Mei 2024   22:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   22:55 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ilustrasi jenazah. (KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/JAN H ANDERSEN)

Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

Mengapa Arif juga dituduh melakukan pencurian, selain membunuh Rini ?

Ternyata Rini sebagai kasir Perusahaan ketika peristiwa terjadi membawa uang sejumlah Rp 43.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bersamanya.

Uang tersebut raib diambil oleh Arif yang kabarnya membutuhkan uang untuk melangsungkan resepsi pernikahan yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 5 Mei 2024 dngan istri yang baru dikawininya.


Jadi kasus pembunuhan mayat dalam koper semakin kompleks karena selain adanya hubungan asmara terlarang (Rini mempunyai suami), cinta segi tiga,  juga melibatkan uang kantor yang hilang sejumlah Rp 43 juta.

Sejauh ini menurut keterangan pihak Kepolisian motif dibalik pembunuhan berkaitan dengan karena sakit hati oleh ucapan korban ketika mereka selesai berhubungan badan di kamar hotel.


Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Artinya pelaku melakukan pembunuhan secara spontan, karena tersinggung dipaksa bertanggung jawab dan tanpa perencanaan sama sekali.

Namun kalau melihat adanya unsur uang Rp 43 juta milik Perusahaan yang dibawa dan akan disetorkan oleh korban ke bank dan dikaitkan dengan pelaku sedang butuh uang untuk melangsungkan resepsi pernikahan, bisa saja motifnya jadi berbeda.

Bisa saja dengan adanya pendalaman terhadap pennyidikan ternyata terjadi pergeseran motif dari tersinggung menjadi kepepet uang (motif finansial)

Kalau motifnya ternyata bukan karena emosi yang meluap, tersinggung, tapi karena kebutuhan finansial untuk melangsungkan resepsi pernikahan, maka bisa saja pembunuhan telah dirancang dan direncanakan oleh pelaku jauh hari sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun