Kejahatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan aktifitas untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau harta yang diperoleh secara ilegal karena diperoleh dari kegiatan kejahatan (misalnya narkotika, korupsi, perdagangan manusia, prostitusi dan lain-lain).
Menurut ketentuan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang masuk dalam kategori kejahatan awal  dari TPPU ada belasan kejahatan diantaranya adalah : korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal, dan lain-lain
Dengan adanya kegiatan TPPU uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari sumber yang benar dan sah.
Pelaku yang melakukan TPPU Â membuat transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal).
Adapun tujuan dari TPPU adalah untuk mensahkan uang kotor tersebut agar dapat digunakan secara bebas dengan leluasa, termasuk untuk membeli apa saja tanpa menimbulkan kecurigaan.
TPPU bisa saja dilakukan  dengan sederhana, akan tetapi agar tidak terlacak biasanya dilakukan dengan serangkaian tindakan melalui transaksi keuangan yang kompleks dan rumit, misalnya dengan mentransfer uang ke berbagai rekening bank di berbagai negara, investasi seperti bisnis properti, membeli aset kripto, seolah-olah membeli polis asuransi, pembelian logam mulia dan tindakan lainnya yang tujuan utamanya untuk menyembunyikan jejak asal-usul uang tersebut.
TPPU adalah praktik ilegal di mana uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal dicuci atau disembunyikan untuk membuatnya tampak seperti uang yang diperoleh secara sah.Â
Sebagaimana telah disinggug  di atas teknologi informasi seperti pembelian aset kripto dapat memainkan peran yang penting dalam aktivitas pencucian uang.
TPPU Sebagai Pidana Lanjutan.
Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang unik karena merupakan aktifitas kejahatan yang merupakan delik lanjutan.
TPPU bukanlah merupakan kejahatan yang berdiri sendiri (independen), bahkan TPPU tidak akan pernah ada sebelum ada kejahatan lain terlebih dahulu.