Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Ferienjob", Magang Mahasiswa ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

28 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:45 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ferienjob yang ada di Jerman bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan dan hanya untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dengan bekerja dan mendapatkan uang tambahan.

Sebagaimana kita ketahui negara-negara maju seperti Jerman, Jepang dan lain-lain sangat kekurangan atas tenaga kerja fisik yang tidak membutuhkan keahlian tertentu.

Sehingga dalam praktiknya negara-negara maju tersebut mempekerjakan mahasiswa mereka, juga mahasiswa asing yang ada dinegaranya untuk mengisi kekurangan tenaga kerja tersebut.


Jenis pekerjaan yang dilakukan dalam praktik Ferienjob adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).

Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah dan yang lebih penting Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.

Ferienjob Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengiriman mahasiswa dalam program Ferienjob ke Jerman adalah merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus baru.


Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Perdagangan Orang atau Trafficking adalah

Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO dalam praktik biasanya dilakukan secara gamblang di mana individu dijual, dibeli, disewa, atau diperdagangkan secara paksa untuk tujuan eksploitasi, baik seksual maupun eksploitasi buruh.

TPPO dapat disinyalir juga merupakan penyalahgunaan hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.

Biasanya yang paling kita pahami secara nyata, pelaku perdagangan orang seringkali menggunakan kekerasan, tipu daya, pemaksaan, atau ancaman untuk mengendalikan korban mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun