Ketika Iklan Videotron Mengundang Petaka
Oleh Handra Deddy Hasan
Hampir semua orang paham bahwa tujuan membuat iklan adalah untuk mempromosikan produk, layanan, atau pesan tertentu kepada khalayak yang lebih luas.
Iklan merupakan alat pemasaran yang digunakan untuk meningkatkan penjualan produk.
Iklan dapat membantu perusahaan atau individu meningkatkan penjualan produk atau layanan mereka dengan cara menarik perhatian calon pelanggan.
Kalaupun calon pelanggan belum tertarik membeli produk karena terpapar iklan, minimal iklan dapat membantu membangun kesadaran tentang merek atau produk tertentu, sehingga lebih banyak orang mengenalnya.
Dengan ber iklan sangat memungkinkan bagi perusahaan untuk mencapai audiens yang lebih banyak, karena iklan bisa ditempatkan di lokasi yang berbeda secara luas dan juga bisa disalurkan pada berbagai media.
Iklan juga dapat digunakan untuk mengedukasi konsumen tentang keunggulan produk atau layanan tertentu, membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik dan logis.
Dengan teknik tertentu, iklan juga dapat menciptakan permintaan baru dengan menggambarkan kebutuhan atau keinginan yang sebelumnya mungkin tidak disadari oleh konsumen.
Khusus dalam masa kampanye politik, iklan politik dan sosial dapat digunakan untuk mempengaruhi opini publik tentang isu-isu tertentu atau mengenalkan kandidat politik yang sedang menjual dirinya.
Dengan demikian dapat kita katakan tujuan orang membuat iklan dapat saja beragam, tetapi umumnya iklan bertujuan untuk mencapai salah satu atau beberapa dari tujuan di atas untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Lokasi Pemasangan Iklan.
Dengan mengamati tujuan orang membuat iklan, maka sudah dapat dipastikan bahwa penempatan iklan sudah selayaknya dilakukan di tempat keramaian.
Contoh tempat dimana banyak orang memasang iklan adalah bahu jalan, jembatan, terminal bus, stasiun kereta api, tempat rekreasi, tempat hiburan, ruas jalan, pakaian, kendaraan, Â bangunan pribadi dan lain-lain.
Zaman now iklan juga dipasang melalui media elektronik dan sosial, pemasang iklan akan memilih media yang banyak diakses dan ditonton orang.
Sekarang sedang rame membicarakan platform media sosial TikTok karena jualan dan menayangkan e commerce yang akan cenderung menciptakan praktik monopoli.
Jadi memasang iklan tentunya lebih baik dan seharusnya dipasang ditempat yang ramai (diakses oleh massa) dan dilalui oleh khalayak ramai agar pesan dan informasi yang disampaikan iklan akan tersampaikan secara masif.
Sehingga tempat paling yang favorit salah satunya adalah jalan raya yang paling rame dilalui masyarakat.
Di kota-kota besar, seperti kota Jakarta, jalan-jalan utamanya dipenuhi dengan tampilan iklan.
Kalau kita perhatikan sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman di Jakarta telah dipenuhi dengan penampakan iklan baik yang dibuat kontruksi khusus di pinggir jalan maupun iklan yang menjadi bagian (menempel) dari gedung.Hal-hal Yang Dilarang Dalam Pemasangan Iklan.
Tentunya dalam pemasangan iklan ada regulasi yang mengaturnya agar menjadi aman, tertib dan elok dipandang mata secara keseluruhan.Di Jakarta aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda DKI No 9/2014) dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang (Perda DKI No 1/2015).
Dalam kedua aturan Perda tersebut selain mengatur tentang tata cara pengajuan untuk memasang iklan juga diatur tentang pada larangan untuk beriklan.
Misalnya tempat atau lokasi tertentu dilarang untuk memasang iklan.
Di lokasi tertentu seperti gedung-gedung Pemerintah tidak diperbolehkan memasang iklan yang bersifat komersial.
Larangan untuk beriklan di tempat-tempat tertentu juga dikenakan untuk  produk Rokok atau Tembakau.
Kemudian ada juga larangan memasang iklan pada kawasan yang tidak sesuai dengan  tata letak bangunan dengan mempertimbangkan etika dan estetika lingkungan.
Teknologi Telah Mengubah Cara Masyarakat Beriklan.
Kemajuan teknologi telah mengubah pola masyarakat membuat iklan. Dulu ketika media cetak masih merupakan cara masyarakat menjangkau audiens yang luas, maka koran, majalah atau sejenisnya merupakan tempat favorit bagi masyarakat beriklan.Sebagian besar generasi baby boomers yang lahir pada tahun 1950an pasti sangat akrab dengan koran Pos Kota kalau mau membeli atau menjual mobil bekas, karena hanya di media ini dapat ditemukan info yang sangat representatif dan masif.
Sejak media cetak ditinggalkan pembacanya, porsi masyarakat memasang iklan di koran cenderung menurun bahkan sudah ditinggalkan dan beralih ke media sosial.
Saking populernya beriklan di media sosial, sekarang ada kekawatiran bahwa platform media sosial TikTok bisa memonopoli e commerce jatah tempat berjualan/ beriklan.
Beberapa pengamat berpendapat bahwa media sosial harus dipisahkan dengan loka pasar (online marketplace). Jangan seperti TikTok yang merupakan media sosial sekaligus juga merupakan market place.
Di Amerika media sosial Goegle juga digugat, karena ada indikasi Goegle menciptakan praktik monopoli yaitu dengan menggelontorkan dana senilai 10 milyar dollar Amerika Serikat untuk membayar aplikasi peramban. Aplikasi peramban berfungsi sebagai membatasi inovasi di bidang internet (Kompas, Kamis 14/9/2023).
Dengan makin majunya  teknologi juga telah mengubah cara masyarakat memasang iklan di gedung-gedung tinggi dan di pinggir jalan.
Dulu pemasang iklan di jalan utama kota dan  gedung-gedung tinggi sekitarnya, iklannya hanya berujud gambar statis baik dengan cara dilukis atau ditempelkan stiker.
Sekarang telah berubah drastis berkat kemajuan teknologi digital.
Penggunaan layar digital besar untuk iklan di gedung-gedung tinggi telah menjadi populer.
Digital signage adalah istilah yang dipakai untuk penggunaan layar-layar digital besar untuk menampilkan konten visual seperti iklan, informasi, atau pesan lainnya kepada khalayak.
Peringkat keras yang digunakan adalah layar LED (Light Emitting Diode) dan LCD (Liquid Crystal Display).
Layar LCD adalah jenis layar teknologi cair yang biasa digunakan dalam berbagai perangkat elektronik. Layar LCD adalah perangkat keras yang menampilkan gambar dan video dengan bantuan cairan kristal.
Teknologi penggunaan LCD telah akrab dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seperti penggunaan televisi di rumah, komputer, atau monitor ponsel dan juga digunakan untuk iklan diluar ruangan.
Metode  penggunaan layar digital memungkinkan pengiklan untuk secara fleksibel mengubah konten iklan, menampilkan gambar dan video berkualitas tinggi, serta menyesuaikan iklan dengan waktu tertentu.
LED yang lebih cerah dan proyeksi yang lebih canggih memungkinkan iklan di gedung-gedung tinggi dan dinding bangunan menjadi lebih menarik dan terlihat dengan jelas, bahkan pada malam hari.
Istilah yang paling akrab di masyarakat kepada papan iklan elektronik besar yang menggunakan teknologi layar LED atau LCD untuk menampilkan konten visual adalah videotron.
Semua ini telah mengubah cara iklan dipasang dan dikelola di gedung-gedung tinggi dan di pinggir jalan, membuatnya lebih dinamis, interaktif, dan efektif dalam mencapai tujuan pemasaran.
Saking canggihnya video yang dikenal dengan videotron yang terletak di dinding luar gedung Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman sempat viral karena keunikannya hingga memancing perhatian warga hingga pengendara yang melintas.
Dalam videotron tersebut ditampilkan beberapa tema yang menarik salah satunya yaitu munculnya UFO (Unidentified Flying Object) yang terlihat keluar seperti nyata dari dalam gedung tersebut dan berterbangan lalu kembali masuk ke dalam gedung.
- Dengar-dengar salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempersiapkan tayangan iklan videotron canggih yang serupa di gedung miliknya di Jalan Sudirman Jakarta.Â
- Kalau itu terjadi, maka vidotron iklan BRI tersebut tidak hanya bisa dilihat dari Jalan Sudirman, tapi juga akan terlihat dari jalan tol dalam kota (lingkar dalam)
Permasalahannya sekarang apakah pertunjukan kecanggihan iklan videotron sebagaimana yang ditampilkan di Gedung Chase Plaza Jakarta bisa mengganggu kosentrasi pengendara yang bisa mengundang celaka? Â Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas karenanya siapa yang bertanggung jawab?
Bisa dibayangkan, kalau iklan videotron canggih yang seperti nyata tersebut juga dipasang di sepanjang jalan tol lingkar dalam.
Jalan tol lingkar dalam Jakarta melintas di segitiga emas Jakarta (Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto).
Sebagaimana kita ketahui kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol lebih cepat dibanding jalan biasa. Sedikit saja kelengahan yang terjadi (pengemudi hilang konsentrasi) akan mengundang kecelakaan fatal.
Apakah Videotron demikian diperbolehkan dan apakah ada aturan yang mengaturnya ?
Didalam Perda DKI No 9/2014 dan Perda DKI No 1/ 2015, memang tidak diatur secara tegas tentang vidotron yang mengganggu pengguna jalan.
Secara umum dalam kedua Perda tersebut yang berkaitan dengan videotron yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, paling bisa dikaitkan dengan perizinan yang berkaitan dengan etika dan estetika lingkungan.
Ada aturan yang lebih jelas dan tegas dapat kita temukan tentang iklan yang mengganggu kosentrasi Pengemudi yaitu dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Peraturan Menteri PU).
Dalam Peraturan Menteri PU tersebut melarang dengan tegas iklan yang sifatnya mengganggu pandangan bebas dan konsentrasi pengemudi.
Namun sayangnya Peraturan Menteri PU tersebut hanya sekedar melarang tanpa ada aturan sanksi yang tegas dan lagi perizinan untuk memasang iklan tidak diberikan oleh Menteri PU, tapi oleh Pemda DKI.
Kemungkinan lain, dicoba  me-ekspolore apa yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mencari larangan memasang iklan yang mengganggu kosentrasi pengemudi.
Ternyata secara tegas tidak ada satupun aturan pasal-pasal UU LLAJ yang melarang memasang iklan yang bisa mengganggu kosentrasi pengemudi di jalan raya.
Namun didalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ diatur tentang gangguan fungsi jalan berikut dengan sanksinya.
Pasal 28 ayat 1 UU LLAJ ;
" Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan/atau gangguan fungsi jalan".
Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).Permasalahannya apakah pemasangan iklan videotron yang canggih dipinggir jalan bisa diartikan sebagai mengganggu fungsi jalan.
Untuk memastikan secara hukum bahwa memasang videotron dipinggir jalan adalah mengganggu fungsi jalan dibutuhkan putusan Pengadilan yang akan dijadikan jadi rujukan sumber hukum yang dinamakan yurisprudensi.
Memperhatikan analisa tersebut di atas dimana aturan tentang pemasangan videotron canggih yang menarik perhatian ternyata tidak ada satupun aturan yang tegas dan jelas.
Maka apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karenanya akan berpotensi terjadinya polemik hukum.
Selain tidak ada aturan yang tegas, ternyata masalah pemasangan iklan videotron diatur oleh banyak instansi.
Tentunya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas serta berkeadilan tidak menunggu terlebih dahulu kecelakaan terjadi.
Keterlambatan pembuatan aturan dibandingkan teknologi atau perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah masalah lumrah terjadi secara universal.
Namun demikian, bukanlah merupakan alasan bagi Pemerintah untuk tidak membuat aturan yang mumpuni segera.
Fakta bahwa videotron yang canggih yang penampakannya begitu menarik dan ril akan mengganggu kosentrasi pengemudi yang melewati nya hanya tinggal menunggu kecelakaan fatal di jalan raya.
Semoga Pemerintah punya atensi dan antisipatif untuk menciptakan aturan sebelum kecelakaan parah terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI