Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Iklan Videotron Mengundang Petaka

19 September 2023   13:06 Diperbarui: 19 September 2023   15:27 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu iklan videotron yang langsung berhadapan dengan pengemudi di Jalan Sudirman Jakarta (dokpri)

Ketika Iklan Videotron Mengundang Petaka

Oleh Handra Deddy Hasan

Hampir semua orang paham bahwa tujuan membuat iklan adalah untuk mempromosikan produk, layanan, atau pesan tertentu kepada khalayak yang lebih luas.

Iklan merupakan alat pemasaran yang digunakan untuk meningkatkan penjualan produk.

Iklan dapat membantu perusahaan atau individu meningkatkan penjualan produk atau layanan mereka dengan cara menarik perhatian calon pelanggan.

Kalaupun calon pelanggan belum tertarik membeli produk karena terpapar iklan, minimal iklan dapat membantu membangun kesadaran tentang merek atau produk tertentu, sehingga lebih banyak orang mengenalnya.

Dengan ber iklan sangat memungkinkan bagi perusahaan untuk mencapai audiens yang lebih banyak, karena iklan bisa ditempatkan di lokasi yang berbeda secara luas dan juga bisa disalurkan pada berbagai media.

Iklan juga dapat digunakan untuk mengedukasi konsumen tentang keunggulan produk atau layanan tertentu, membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik dan logis.

Dengan teknik tertentu, iklan juga dapat menciptakan permintaan baru dengan menggambarkan kebutuhan atau keinginan yang sebelumnya mungkin tidak disadari oleh konsumen.

Khusus dalam masa kampanye politik, iklan politik dan sosial dapat digunakan untuk mempengaruhi opini publik tentang isu-isu tertentu atau mengenalkan kandidat politik yang sedang menjual dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun