" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
2. Pembunuhan Berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP Â ;
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Letak perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana adalah, dalam pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat.Â
Sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara dan bagaimana melakukan pembunuhan. Apabila dalam perencanaannya termasuk akan menyamarkan kematian akibat perbuatan pembunuhannya, maka pelaku bisa dituntut menggunakan pasal pembunuhan berencana ini.
3. Pembunuhan Karena Tidak Sengaja, diatur dalam pasal 359 KUHP ;
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."