Dalam kasus-kasus tertentu, bisa saja orang yang melakukan pembunuhan dan mencoba untuk menyamarkannya sebagai bunuh diri  menderita gangguan kejiwaan atau masalah mental yang serius.
Seperti yang kita saksikan dalam film-film cerita serial killer, dimana ada seorang maniac pembunuh yang cerdas, sehingga bisa mengelabui petugas merekayasa pembunuhan yang dilakukannya seperti bunuh diri.
4. Motif pribadi:
Selain itu dibalik kasus pembunuhan, ada kasus di mana motif pelaku adalah untuk menghilangkan orang yang mereka lihat sebagai hambatan atau ancaman dalam hidup mereka.
Namun karena sangat gampang bagi polisi untuk mengaitkan dengan motif pelaku, maka pelaku mencoba menghindari kecurigaan dengan menyamarkannya sebagai bunuh diri.
Misalnya, seseorang mungkin ingin mendapatkan keuntungan finansial dari kematian orang lain (mendapatkan hak waris) atau ingin menghilangkan saingan dalam hubungan asmara.
Apapun motif pelaku untuk menyamarkan perbuatan pembunuhannya dengan modus bunuh diri akan berhadapan dengan tim CSI (Crime Scene Investigatian)Â polisi.
Dalam banyak kasus, penyelidikan science crime secara forensik yang cermat dapat membantu mengungkap kebenaran di balik kematian tersebut. Otoritas penegak hukum dan tim penyelidik sering melakukan analisis secara menyeluruh untuk membedakan antara bunuh diri dan kasus pembunuhan yang disamarkan.
Beberapa Bentuk  Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia.
Untuk mengakomodasi berbagai macam modus dan niat tindak pidana pembunuhan, dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan dibagi menjadi beberapa kategori.Â
Katagori pembunuhan yang diatur dalam hukum pidana tergantung pada unsur-unsur tindakan, niat, dan keadaan yang ada dalam suatu kasus.
1. Pembunuhan Biasa diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;