Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merokok Membunuhmu Dalam Kenikmatan

4 Juni 2023   22:52 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:41 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo ilustrasi https://youtu.be/e39uityCRJM

Merokok Membunuhmu Dalam Kenikmatan

oleh Handra Deddy Hasan

Tanggal 31 Mei adalah hari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan peringatan ini telah diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisastion-WHO) sejak tahun 1987. 

WHO menekankan secara imperatif dengan seruan agar para perokok berpuasa merokok (mengisap tembakau) selama 24 (dua puluh empat) jam pada tanggal 31 Mei tersebut tidak hanya untuk Indonesia tapi  serentak di seluruh dunia.

Namun nampaknya kita pesimis bahwa seruan WHO akan didengar dan dipatuhi oleh para perokok, karena kenyataannya kalau kita amati di Jakarta misalnya, tetap saja orang merokok dimana-mana, sama seperti hari-hari biasa.

Kawatirnya, jangankan mematuhi seruan WHO untuk puasa merokok selama 1 hari pada tanggal 31 Mei, malah perokok tidak tahu sama sekali ada seruan demikian. Kampanye seruan imperatif WHO kurang masif dan tidak menggema di tengah masyarakat, kalah dari iklan rokok.

Informasi dan Edukasi Bahaya Merokok.

Dengan tidak mengabaikan seruan imperatif WHO sekali setahun untuk satu hari (31 Mei), sebetulnya Pemerintah telah memvisualisasikan sekaligus menyebarluaskan informasi yang benar melalui edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dari perilaku merokok.


Untuk itu Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di dalam kemasan rokok, dengan luas gambar mencapai 40% dari bungkus rokok.

Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut Pasal  114 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun