Bermacam-macam modus yang dilakukan pelaku untuk memuaskan nafsu setannya, misalnya dengan memberi uang dari Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), memberi pakaian, memberi makanan, menjanjikan pekerjaan menjadi juru masak bahkan ada yang menjanjikan akan memberi ponsel.
Dalam acara yang sama Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah menambahkan bahwa Polisi telah menetapkan sepuluh orang jadi tersangka yang terdiri dari berbagai profesi diantaranya ada guru dan Kepala Desa. Dari kesepuluh tersangka, Â lima orang diantaranya telah ditahan, lima orang lagi masih dikejar, sedangkan 1 orang polisi (Brimob) masih dilakukan pendalaman alat bukti, apakah yang bersangkutan terlibat.
Tipu Muslihat Untuk Melakukan Perbuatan Cabul.
Melihat skenario cerita diatas, nampaknya tidak tepat secara hukum peristiwa tersebut masuk katagori tindak pidana pemerkosaan, karena salah satu unsur tindak pidana pemerkosaaan adalah adanya unsur paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun dengan kekerasan.Â
Padahal dalam kenyataannya tidak ada sama sekali unsur paksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.Â
Tindak pidana demikian lebih pas menggunakan Pasal tipu daya, membujuk, berbohong untuk melakukan perbuatan cabul kepada anak (korban berumur 15 tahun).
Perbuatan seperti ini diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 76E juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlundungan Anak.
Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak ;
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 (pemerkosaan) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76 E UU Perlindungan Anak ;
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak ;
ayat 1.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah).