Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anak Kecil Disetubuhi Rame-Rame oleh 11 Orang Dewasa

31 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:07 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. Sumber gambar photo ilustrasi (Dok. Istimewa).

Anak Kecil Disetubuhi Rame-Rame Oleh 11 Orang Dewasa.

oleh Handra Deddy Hasan.

Anak dibawah umur korban kekerasan seksual yang dilakukan rame-rame oleh 11 pria dewasa viral dibicarakan di media sosial TikTok.

 Diantaranya diungkap oleh akun TikTok @mazzini_gsp yang menyatakan bahwa gadis usia 15 tahun di Sulteng jadi korban pemerkosaan 11 orang pria. Diantara pelakunya menurut akun Tiktok tersebut ada Kepala Desa, guru dan anggota polisi (Brimob).

Sebagaimana informasi yang beredar di media, korban yang merupakan gadis Poso tersebut berangkat menjadi relawan banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo pada 2022 lalu. Pada saat itulah korban bertemu para pelaku.

Pemerkosaan diduga dialami korban sejak April 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke Parimo dan menceritakan peristiwa pilu yang ia alami kepada ibunya yang sedang menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.

Menyimak dari hasil wawancara penyiar TV One pada acara Kabar Petang pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar  jam 17.00 WIB dengan Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudianto Wiyono,  nampaknya peristiwa kekerasan seksual tersebut tidak tepat secara hukum dinamakan tindak pidana pemerkosaan. 

Peristiwa tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu, kemudian kejadiannya berlangsung secara berulang, di tempat yang berbeda dan dilakukan terhadap korban oleh pelaku yang berbeda. Pelaku diduga berjumlah 11 orang. 

Sebagaimana terungkap dalam wawancara tersebut korban selain anak dibawah umur juga dari keluarga yang tidak mampu. Kedua orang tuanyapun telah bercerai, sementara korban menanggung kehidupan 2 (dua) orang adiknya yang masih kecil. 

Para pelaku bisa melaksanakan niat jahatnya menikmati tubuh korban dengan mengimingi-imingi dan melakukan tipu muslihat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun